PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) yang bermasalah di Kota Bekasi.
Temuan ini menyeret sejumlah sekolah negeri, termasuk SMPN 17, SDN Jatibening IV, SDN Kalibaru III, dan SDN Bintara Jaya IV, yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, BPK menyebut pengelolaan dana BOSP tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penggunaan dana BOSP pada 31 sekolah diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja menggunakan dana BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada empat sekolah dengan total nilai sebesar Rp578.712.122,00,” bunyi LHP BPK.
BPK menegaskan sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah yang tidak dianggarkan. Dari total belanja, Rp256,1 juta disertai bukti pengeluaran, sementara Rp322,5 juta tidak memiliki dokumen pendukung. Dana tanpa bukti itu akhirnya disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kondisi ini jelas melanggar sejumlah aturan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang/jasa, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Dinas Pendidikan lebih ketat mengawasi penyaluran BOSP, sekaligus menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan bendahara di empat sekolah tersebut.







Tinggalkan Balasan