PorosBekasi.com – Skandal di tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas) milik Pemerintah Kota Bekasi kian terang-benderang. Perusahaan ini memang melaporkan setoran dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah pada 2024, namun di balik angka itu terselip aroma manipulasi dan kejanggalan akut dalam pengelolaan keuangan.
Laporan keuangan audited PT Migas menunjukkan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun ironisnya, pencatatan investasi permanen justru nihil lantaran masih tersangkut saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar.
Mengacu Standar Akuntansi Pemerintahan, seharusnya bagian laba tidak bisa diakui selama kerugian akumulatif belum ditutup. Artinya, setoran dividen yang digembar-gemborkan Pemkot justru penuh tanda tanya.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menduga setoran dividen itu hanya dijadikan kedok untuk menutupi skandal besar yang membelit PT Migas.
“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Fakta berbicara, modal negara yang digelontorkan tidak sebanding dengan dividen recehan yang dikembalikan. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, lalu naik sedikit jadi Rp1,1 miliar di 2024. Nilainya jauh dari pantas jika dibandingkan penyertaan modal maupun potensi bisnis yang dikelola.
Lebih parah lagi, Uchok membongkar adanya potensi kerugian negara raksasa dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing ini disebut meraup USD 348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar setiap bulan di luar skema cost recovery.
Jika dihitung selama 54 bulan produksi, total kerugian negara membengkak hingga USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar. “Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.
CBA menegaskan, seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar wajib diusut, dan tabir minimnya dividen harus dibuka. PT Migas Bekasi tidak boleh terus berlindung di balik angka laba semu sementara uang rakyat terancam lenyap dalam skema kerja sama yang diduga penuh rekayasa.
Kasus ini semakin menegaskan lemahnya kontrol Pemkot Bekasi atas BUMD strategisnya. Jika Kejaksaan Agung abai, publik hanya akan melihat PT Migas sebagai mesin pembakar uang rakyat yang dikawal oleh diamnya para penguasa.






Tinggalkan Balasan