Dalam pos

PorosBekasi.com – Proses open bidding jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menjadi panggung nepotisme.

Sejumlah jabatan strategis yang kini kosong, diduga sengaja dibiarkan lowong oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto demi mengakomodasi kepentingan keluarga dan kroninya.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak tinggal diam dengan hal tersebut.

“Fakta yang terjadi adalah, nepotisme saat pelantikan adik kandung dan iparnya saja itu sudah dapat dipastikan suatu pengkondisian dalam pengelolaan daerah (APBD) Kota Bekasi, APH dan Pemerintah pusat harus sikapin itu, jangan diam saja,” tegas Maksum, Senin (15/9/2025).

Mandor Baya, sapaan Maksum, mendesak KPK turun tangan mengawasi proses seleksi terbuka itu. Ia menilai open bidding yang mestinya berlangsung transparan hanya berpotensi jadi seremonial belaka untuk menutupi siasat penempatan orang-orang dekat wali kota.

“Kami menduga, open biding yang diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil tanpa adanya tujuan tertentu itu nantinya dapat diawasi pada seluruh APH, khususnya KPK,” tambahnya.

Jabatan yang disebut-sebut menjadi incaran antara lain:

• Direktur Utama RSUD Chasbullah Abdul Madjid

• Kepala Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSD)

• Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

• Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)

• Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)

• Kepala BKPSDM

• Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

• Kepala Dinas Arsip

• Dinas Lingkungan Hidup

Sementara sejumlah jabatan yang kini lowong memang sudah ditempati pejabat sementara (Plt), dan nama-nama ini disebut-sebut akan dipromosikan menjadi kepala dinas definitif. Artinya, para Plt yang sekarang duduk sebagai sekretaris berpeluang besar naik jabatan.

Berikut daftar pejabat Plt pilihan Tri Adhianto:

• Ellya Niken, Plt Dirut RSUD Chasbullah Abdul Madjid

• Idi Sutanto, Plt Kepala DBMSDA

• Kiswati Ningsih, Plt Kepala DLH

• Priadi Santoso, Plt Kepala DPMPTSP

• Satia Sriwijayanti Anggraini, Plt Kepala DPPPA sekaligus Kadinkes

• Arwani, Plt Kepala Dispora

• Arief Maulana, Plt Kepala BKPSDM sekaligus Kadis Tata Ruang

• Ika Indah Yarti, Plt Kepala Disnaker

• Lusiana, Plt Kepala Dinas Arsip

Padahal, open bidding diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN serta PermenPANRB No. 15/2019. Mekanisme ini seharusnya menjadi ajang seleksi profesional dan kompetitif, bukan alat barter politik atau nepotisme.

Lebih jauh, Pasal 76 UU No. 23/2014 secara tegas melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan keluarga, kroni, atau kelompok politiknya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, bahkan masuk ke ranah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan sorotan publik yang semakin tajam, bola kini ada di tangan KPK dan aparat penegak hukum lain: akankah dibiarkan jadi praktik politik kotor, atau dibongkar demi kepentingan rakyat Bekasi?

Porosbekasicom
Editor