PorosBekasi.com – Dugaan penyelewengan anggaran rumah jabatan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menuai sorotan tajam. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah mencatat adanya pos Rp500 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyewa rumah jabatan kepala daerah.
Namun faktanya, rumah jabatan tersebut tidak pernah ditempati, lantaran Tri memilih tinggal di rumah pribadinya, sementara anggaran tetap cair setiap tahun.
Yang bikin publik geram, dana sewa itu diduga justru dipakai membayar rumah pribadi Tri. Artinya, uang rakyat yang semestinya digunakan untuk fasilitas jabatan, malah berputar ke kantong pejabat.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” tegas Hendrik, Ketua LSM Jendela Komunikasi (JEKO), Rabu (20/9/2025).
Menurut Hendrik, praktik tersebut jelas menabrak aturan. PP Nomor 109 Tahun 2000 mengamanatkan penyediaan rumah jabatan kepala daerah, bukan mekanisme sewa rumah pribadi. PP Nomor 27 Tahun 2014 pun menekankan aset jabatan harus dikelola sesuai hukum, dengan ancaman ganti rugi hingga sanksi administratif bila disalahgunakan.
Lebih jauh, hal ini bersentuhan langsung dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 2 menjerat pihak yang memperkaya diri dengan merugikan negara, sementara Pasal 3 mengancam pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Jika kita tarik garis rancang bangunnya, uang APBD disalurkan untuk sewa rumah jabatan yang tidak pernah digunakan, lalu dialihkan ke rumah pribadi wali kota. Itu bukan lagi janggal, tapi sudah jelas mengandung potensi Tipikor. Tidak ada dasar hukum daerah yang bisa menjustifikasi tindakan ini,” tegas Hendrik.
JEKO menilai pola ini bukti lemahnya akuntabilitas penggunaan APBD di Kota Bekasi. Publik menanggung pajak untuk fasilitas jabatan, tapi fasilitas itu tidak pernah diwujudkan.
“Kita tidak bisa menutup mata. Ada alokasi setengah miliar rupiah yang setiap tahun menguap tanpa hasil. Sementara kepala daerah menikmati rumah pribadi dengan biaya dari kas daerah. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, JEKO mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, segera bertindak. “Ini saatnya APH bertindak tegas. Rancang bangun penyalahgunaan sudah gamblang, tidak ada alasan untuk dibiarkan,” jelasnya Hendrik.
“Tri Adhianto harus diperiksa, dan pos anggaran sewa rumah jabatan ini wajib diaudit menyeluruh. Jika penanganan dibiarkan berlarut, jangan salahkan publik bila persoalan ini berkembang menjadi gelombang protes yang lebih besar,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan