Dalam pos

PorosBekasi.com – Tri Adhianto kembali menuai sorotan tajam. Kali ini terkait kebijakan kontroversial yang ia sahkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang tunjangan perumahan DPRD.

Aturan ini membuat Ketua DPRD Kota Bekasi menerima Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.

Jika dibagi harian, Ketua DPRD mendapat Rp1,77 juta per hari—9,3 kali lipat upah harian buruh Bekasi, bahkan 63 kali lipat dari pengeluaran harian rakyat miskin.

Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi sekaligus Penasehat NCW DPD Bekasi Raya, Ariyes Budiman, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengkhianatan rakyat. Para dewan disebut berpesta pora diatas kemiskinan rakyat.

“Tunjangan DPRD yang fantastis ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga biadab! Bagaimana mungkin di saat rakyat menjerit kelaparan dan digusur dari rumahnya, DPRD justru dimanjakan dengan puluhan juta rupiah setiap bulan hanya untuk perumahan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

“Itu pelecehan terhadap rasa keadilan sosial! DPRD dipilih rakyat untuk memperjuangkan nasib rakyat, bukan berpesta pora di atas penderitaan rakyat!” tegasnya.

Ariyes pun menuding Tri Adhianto sebagai aktor yang paling bertanggung jawab, karena peraturan tersebut lahir dari tangannya.

“Kalau wali kota dan DPRD tidak berani menurunkan tunjangan ini, berarti mereka secara sadar memilih melawan rakyat. Jangan salahkan kalau gelombang perlawanan rakyat semakin besar dan tak terbendung!” katanya.

Sementara Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menambahkan, kebijakan ini menunjukkan betapa jauhnya Tri Adhianto dan DPRD dari realitas rakyat kecil.

“Mayoritas anggota DPRD sudah punya rumah pribadi. Lalu, untuk apa tunjangan rumah puluhan juta setiap bulan? Anggaran ini seharusnya dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar rakyat. Jika tetap dipaksakan, jelas ini bentuk keberpihakan kepada elit, bukan kepada rakyat,” ujarnya.

Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi bersama NCW DPD Bekasi Raya menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal isu ini agar publik tahu bagaimana APBD dibelanjakan, sekaligus memastikan pejabat publik tidak berpesta pora di atas penderitaan rakyat.

“Hentikan pesta pora pejabat di atas derita rakyat! Kembalilah berpihak pada wong cilik, atau Tri Adhianto akan dicatat sejarah sebagai wali kota pengkhianat rakyat,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor