PorosBekasi.com – Proyek pengadaan Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menuai sorotan tajam. Anggaran jumbo hingga ratusan miliar rupiah yang dihabiskan untuk papan tulis interaktif tersebut diduga penuh kejanggalan.
Sejumlah lembaga, di antaranya LPPN-RI, Buser Bhayangkara 74, dan Jurnal Polisi Nasional, menilai proyek ini tidak sebanding antara harga yang fantastis dengan kualitas barang yang diterima sekolah.
Berdasarkan dokumen APBD 2024, nilai proyek tercatat Rp156,8 miliar. Namun, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut angka sebenarnya jauh lebih besar.
“Proyek papan tulis interaktif atau Smart Board pada 2024 itu bukan Rp156,8 miliar, tapi mencapai Rp304,4 miliar. Ini angka yang fantastis dan sangat rawan penyimpangan,” ujar Uchok, Minggu (7/9/2025).
Menurut Uchok, perangkat Smart Board yang telah didistribusikan justru berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan nilai miliaran rupiah yang digelontorkan per unit.
“Tim penyidik KPK perlu segera turun ke sekolah-sekolah untuk melihat langsung barang yang diterima. Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk barang jelek,” lanjutnya.
Kecurigaan semakin menguat karena proyek ini tidak melalui lelang terbuka, melainkan lewat skema E-Katalog. Cara ini dianggap sebagai celah untuk menghindari pengawasan publik dan membuka ruang permainan antara vendor dan pejabat dinas.
“Ini janggal dan patut didalami KPK. Ada dugaan kuat permainan busuk di balik pengadaan ini,” tegas Uchok.
CBA, bahkan menyebut langsung sejumlah nama pejabat yang harus diperiksa lembaga antirasuah:
• M Reza Pranowo, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng
• Safrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan
• H Tutang, pejabat terkait dalam pengadaan
Selain itu, PT Empat Pilar Suvarna juga masuk sorotan karena diduga mengantongi dua paket proyek Smart Board Interactive Flat Panel LBR86XSECM-O dengan nilai Rp40,8 miliar.
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan daerah. Jika terbukti ada kongkalikong, potensi kerugian negara dari proyek bernilai ratusan miliar ini sangat besar.
“Tidak boleh ada pembiaran. KPK harus tegas. Uang rakyat jangan dipermainkan dengan proyek-proyek abal-abal,” tandas Uchok.







Tinggalkan Balasan