Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terancam kehilangan kompensasi dari kerja sama aset dengan PT JIM yang berada di Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Temuan ini diungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2023. Audit itu merujuk pada addendum PKS Nomor 593.1/7048/AD-SPK/1996 tertanggal 31 Desember 1996.

“PT JIM berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp2,8 milyar lebih atas bagi keuntungan penjualan SHGB pertokoan, namun sampai berakhirnya kerja sama pada tahun 2020, PT JIM hanya menyelesaikan kewajiban Rp750 juta,” bunyi LK BPK.

Hingga batas pemeriksaan BPK pada 10 Mei 2024, PT JIM masih belum memenuhi kewajiban yang disepakati. Beberapa kali pertemuan terkait penyesuaian nilai kewajiban pun tidak membuahkan hasil.

“PT JIM belum terindentifikasi lagi oleh BPKD sehingga sulit ditindaklanjuti, bahkan BPKD melibatkan BPKP dan DJKN guna penyelesaian piutang PT JIM tesebut,” tambah bunyi BPK.

Selain permasalahan dengan PT JIM, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp7,6 miliar. Angka ini berasal dari kompensasi retribusi yang dikelola Dinas Perdagangan (Disdag) sebesar Rp4,3 miliar serta denda keterlambatan PT CPK senilai Rp3,2 miliar.

Risiko kerugian Pemkab Bekasi semakin besar lantaran ada potensi kehilangan tanah dan bangunan berupa 25 unit ruko yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT JIM dan kini masuk proses hukum.

Di sisi lain, aset tetap berupa tanah dan bangunan hasil kerja sama dengan PT JIM tidak bisa segera dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ditambah lagi, piutang kompensasi yang tak tertagih senilai lebih dari Rp2 miliar kini tengah menjadi atensi bidang Pidana Khusus Kejaksaan.

Porosbekasicom
Editor