Dalam pos

PorosBekasi.com – Tri Adhianto baru-baru ini lantang berikrar politik membangun pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Mutasi dan rotasi pejabat eselon II yang dilakukannya dinilai sarat kepentingan, penuh aroma nepotisme, dan hanya menguntungkan lingkaran terdekatnya (inner circle).

Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai janji anti-KKN Tri hanyalah jauh panggang dari api alias omong kosong.

“Pemerintahan yang KKN adalah pemerintahan yang menjalankan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang secara serius merusak pembangunan, melemahkan institusi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya, Kamis (4/8/2025).

Menurutnya, praktik yang terjadi dalam mutasi itu sudah jelas bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Alih-alih menjalankan birokrasi berbasis prestasi dan integritas, Tri justru menempatkan keluarga, kerabat, dan orang-orang dekatnya dalam jabatan strategis.

“Praktik ini menghambat investasi, menyebabkan pelayanan publik yang buruk, dan memperlebar kesenjangan sosial,” kritik Mandor Baya.

Pihaknya menuding, pelantikan 19 pejabat eselon II oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, adalah bukti nyata kebohongan politik.

“Baru dia (Tri Adhianto) berikrar saja, sudah langsung ingkari dengan melantik keluarga atau kerabat dekatnya dalam pengangkatan jabatan baru,” ungkapnya.

Menurutnya, mutasi yang digelar bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan langkah licik untuk menempatkan lingkaran terdekat (inner circle) Tri di jabatan strategis.

Sejumlah posisi penting justru dikosongkan agar bisa disiapkan bagi orang dekatnya, mulai dari Kepala DBMSD, Kepala BKPSDM, Kepala DPMPTSP, Dispora, Disnaker, hingga Dirut RSUD Chasbullah Abdul Madjid.

“Yang dikosongin itu hanya kamuflase saja. Lihat nantinya, paling yang saat ini, Plt Kadis akan dilantiknya dengan dalil open bidding, padahal sudah disiapkan semuanya,” sindir Mandor Baya.

Ia menegaskan ASN seharusnya naik jabatan berdasarkan prestasi, dedikasi, dan integritas, bukan karena kepentingan tertentu, apalagi dalih kedekatan pribadi.

“Profesionalisme ASN berdasarkan prestasi, dedikasi, dan integritas. Ingat itu, apalagi Tri Adhianto berasal dari ASN yang hanya duduk lama pada Dinas PUPR,” tegasnya.

Mandor Baya memperingatkan, praktik nepotisme dengan melibatkan adik kandung, ipar, maupun kerabat dekat Tri, hanya akan melahirkan birokrasi sakit. Roda pemerintahan dikuasai kelompok tertentu, sementara ribuan ASN lain terpinggirkan.

“Ini KKN terang-terangan. Hak prerogatif kepala daerah dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Masyarakat Bekasi jelas yang dirugikan,” celetuknya geram.

Ia juga menilai Tri telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan setiap pejabat negara wajib menjalankan tugas dengan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Trinusa pun menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak terkait lainnya, agar ditangani secara serius karena dianggap sudah terang-terangan melanggar hukum dan terkesan dibiarkan.

“Saya akan melaporkan ke BKN, Kemendagri dan juga Irjen Kemendagri. Karena Tri Adhianto, wali kota terpilih sudah menabrak aturan dan UU yang berlaku. Ini akan kami bawa sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau perlu kami aksi di sana,” tandasnya.

Ikrar Politik Anti-Korupsi

Baru-baru ini Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe mendeklarasikan ikrar anti-korupsi di hadapan massa pendemo, Senin, 1 September 2025.

Tri pun menyatakan sikap, bersama Forkopimda dan DPRD, untuk tidak melakukan korupsi serta menjaga Bekasi dari anarkisme.

“Kami Forkopimda dan seluruh anggota dewan Kota Bekasi menyatakan sikap, satu, untuk kita tidak melakukan korupsi. Dua, kita jaga Kota Bekasi dari anarkisme,” ucap Tri di hadapan massa.

Forkopimda diketahui terdiri dari unsur wali kota, DPRD, Polres, Kodim, Kejari, hingga Pengadilan Negeri. Namun, janji Forkopimda “tidak akan korupsi” yang diumbar Tri justru dinilai publik sekadar seremoni tanpa bukti nyata.

Mutasi 19 Pejabat Eselon Bukan Kebijakan Birokrasi

Sebelumnya, Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman P Simaremare, menuding mutasi 19 pejabat eselon II oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bukan sekadar kebijakan birokrasi, melainkan ajang permainan kotor penuh pelanggaran hukum, nepotisme, gratifikasi, hingga dugaan penghalangan penyidikan kasus korupsi.

Klaim mutasi demi “peningkatan kinerja” dianggap omong kosong belaka. Fakta di lapangan justru menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan, penempatan pejabat tanpa logika, dan proses yang dipaksakan tanpa transparansi.

Pertanyaan publik pun mencuat, mutasi ini untuk perbaikan kinerja atau sekadar mengangkat keluarga sendiri ke singgasana jabatan?

Diketahui, dari 19 pejabat yang dimutasi, dua di antaranya adalah kerabat dekat Wali Kota Tri Adhianto:

1. drh. S, diduga adik kandung Wali Kota, seorang dokter hewan, tiba-tiba naik menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Padahal secara akal sehat, jabatan ini idealnya diisi pejabat berlatar belakang medis manusia atau kesehatan masyarakat.

2. Saudara S, diduga adik ipar Wali Kota, yang sebelumnya gagal menyelesaikan konflik Pasar Keranji sebagai Kepala Dinas Pasar, justru kini dilantik menjadi Kepala Bapenda, kursi panas yang mengelola uang rakyat.

“Praktik kotor ini bukan hanya melukai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 5/2014 tentang ASN, serta prinsip merit sistem,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.

Dokter Hewan Pimpin Dinas Kesehatan

Ironisnya, dalam mutasi ini, jabatan Kepala Dinas Kesehatan justru dipegang seorang dokter hewan. Padahal Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 secara jelas mensyaratkan kepala dinas kesehatan harus memiliki pendidikan di bidang kesehatan (S1/D4/S2 Kesehatan), pengalaman minimal 5 tahun di sektor kesehatan, serta pernah menjabat sebagai administrator atau fungsional ahli madya di bidang kesehatan minimal 2 tahun.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa jabatan harus sesuai dengan analisis jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan. Fakta pengangkatan dokter hewan di kursi Kepala Dinas Kesehatan dinilai sebagai bentuk nyata maladministrasi dan pelanggaran regulasi.

Dalih Tri Adhianto soal Mutasi

Sebelumnya, Tri Adhianto berdalih mutasi rotasi ini bukan sekedar pergantian posisi, namun juga untuk memperkuat kinerja dan komunikasi antarorganisasi (OPD).

“Kinerja yang dibangun, komunikasi yang terjalin, serta tahapan yang sudah kita lalui menjadi catatan penting. Semua ini harus terus kita tingkatkan. Jangan hanya menerima jabatan lalu berhenti, tapi tunjukkan kerja nyata,” ucapnya dalam siaran pers Humas Pemkot Bekasi, Rabu 3 September 2025.

Sekedar diketahui, dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ditegaskan bahwa, Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ayat (4) tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ayat (5) berbunyi penyelenggara negara dilarang melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan
golongan.

Ayat (6) tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (7) menyatakan penyelenggara negara harus bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan Pasal 20 ayat (2) menegaskan, bahwa setiap penyelenggara Negara yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Porosbekasicom
Editor