PorosBekasi.com – Aroma praktik KKN semakin menyengat di tubuh Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya mutasi pejabat eselon II yang dinilai sarat dengan kepentingan keluarga dan kroni politik, yang diungkap Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya Maksum Alfarizi atau Mandor Baya.
“Pemerintahan yang KKN adalah pemerintahan yang menjalankan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang secara serius merusak pembangunan, melemahkan institusi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ucapnya, Kamis (4/8/2025).
Menurutnya, korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk keuntungan pribadi, kolusi adalah kerja sama tidak jujur untuk mencapai tujuan tertentu, dan nepotisme adalah favoritisme terhadap keluarga atau teman dalam pengangkatan jabatan.
“Praktik ini menghambat investasi, menyebabkan pelayanan publik yang buruk, dan memperlebar kesenjangan sosial,” kata Mandor Baya.
Pihaknya menuding, pelantikan 19 pejabat eselon II oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, adalah bukti nyata kebohongan politik.
“Baru dia (Tri Adhianto) berikrar saja, sudah langsung ingkari dengan melantik keluarga atau kerabat dekatnya dalam pengangkatan jabatan baru,” ungkapnya.
Menurutnya, mutasi yang digelar bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan langkah licik untuk menempatkan lingkaran terdekat (inner circle) Tri di jabatan strategis. Sejumlah posisi penting justru dikosongkan agar bisa disiapkan bagi orang dekatnya, mulai dari Kepala DBMSD, Kepala BKPSDM, Kepala DPMPTSP, Dispora, Disnaker, hingga Dirut RSUD Chasbullah Abdul Madjid.
“Yang dikosongin itu hanya kamuflase saja. Lihat nantinya, paling yang saat ini, Plt Kadis akan dilantiknya dengan dalil open bidding, padahal sudah disiapkan semuanya,” sindir Mandor Baya.
Ia menegaskan ASN seharusnya naik jabatan berdasarkan prestasi, dedikasi, dan integritas, bukan karena kepentingan tertentu, apalagi dalih kedekatan pribadi.
“Profesionalisme ASN berdasarkan prestasi, dedikasi, dan integritas. Ingat itu, apalagi Tri Adhianto berasal dari ASN yang hanya duduk lama pada Dinas PUPR,” tegasnya.
Mandor Baya memperingatkan, praktik nepotisme dengan melibatkan adik kandung, ipar, maupun kerabat dekat Tri, hanya akan melahirkan birokrasi sakit. Roda pemerintahan dikuasai kelompok tertentu, sementara ribuan ASN lain terpinggirkan.
“Ini KKN terang-terangan. Hak prerogatif kepala daerah dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Masyarakat Bekasi jelas yang dirugikan,” celetuknya geram.
Ia juga menilai Tri telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan setiap pejabat negara wajib menjalankan tugas dengan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Trinusa pun menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak terkait lainnya, agar ditangani secara serius karena dianggap sudah terang-terangan melanggar hukum dan terkesan dibiarkan.
“Saya akan melaporkan ke BKN, Kemendagri dan juga Irjen Kemendagri. Karena Tri Adhianto, wali kota terpilih sudah menabrak aturan dan UU yang berlaku. Ini akan kami bawa sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau perlu kami aksi di sana,” tandasnya.
Sebelumnya, Tri Adhianto berdalih mutasi rotasi ini bukan sekedar pergantian posisi, namun juga untuk memperkuat kinerja dan komunikasi antarorganisasi (OPD).
“Kinerja yang dibangun, komunikasi yang terjalin, serta tahapan yang sudah kita lalui menjadi catatan penting. Semua ini harus terus kita tingkatkan. Jangan hanya menerima jabatan lalu berhenti, tapi tunjukkan kerja nyata,” ucapnya, Rabu, 3 September 2025.
Sekedar diketahui, dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ditegaskan bahwa, Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ayat (4) tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ayat (5) berbunyi penyelenggara negara dilarang melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan.
Ayat (6) tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (7) menyatakan penyelenggara negara harus bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan Pasal 20 ayat (2) menegaskan, bahwa setiap penyelenggara Negara yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Tinggalkan Balasan