Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp26 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Namun, Budi belum merinci siapa pemilik aset dan uang tersebut. Ia hanya menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana dari praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.

KPK menduga terjadi penyimpangan besar dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mewajibkan 92 persen kuota diberikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan aturan itu dilanggar.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya.

“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, penyelenggara travel haji dan umrah, hingga asosiasi terkait. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut.

Kerugian negara akibat skandal kuota haji ini ditaksir mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.

Porosbekasicom
Editor