Dalam pos

PorosBekasi.com – Rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menuai kritik tajam. Meski awalnya dijadwalkan pada 2 September, informasi terbaru menyebut pelantikan pejabat akan diundur hingga 10 September 2025.

Namun, yang mencuat bukan sekadar soal jadwal, melainkan dugaan arah kebijakan yang dianggap sarat kepentingan politik keluarga. Hal ini yang menjadi kritikan Kelompok Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya.

“Walau itu sudah menjadi hak prerogatifnya sebagai wali kota Bekasi terpilih, namun juga tidak boleh mengabaikan pertimbangan BKN,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, Minggu (31/8/2025).

Pihaknya menduga kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pola mutasi. Maksum menilai, Tri Adhianto justru sedang membangun “kerajaan keluarga” dibalik kebijakan penataan jabatan.

“Di Kota Bekasi khususnya, ini yang terjadi sangat jelas dugaan KKN-nya. Dalam satu keluarga, sekarang wali kota sedang upaya membangun kerajaan keluarga dalam menjalankan roda Pemerintahan Kota Bekasi, dan ini sudah suatu warning yang harusnya dihindarkan, bukan malah sengaja dilakukan,” tegasnya.

Ironisnya, lanjut Mandor Baya, posisi strategis yang digeser justru menonjol pada Bapenda dan Dinkes, sementara BMSDA sengaja dikosongkan. Jabatan kosong itu kabarnya akan diisi melalui mekanisme open bidding, namun publik menduga kursi tersebut sudah disiapkan untuk “pengantin politik” tertentu.

“Yang lebih ditonjolkan Bapenda, Dinkes dan dikosongkan-nya BMSDA yang akan di-open bidding, ini jelas ‘pengantin’ seakan sudah disiapkan. Ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh KDM, jangan sampai dalam penempatan jabatan adanya famili atau saudara nepotisme,” paparnya.

Lebih jauh, Mandor Baya menyebut pola rotasi ini hanya cara wali kota untuk menguasai titik-titik vital anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan.

“Apa yang akan dilakukan Tri Adhianto dalam merombak OPD lebih ketara dengan upaya dirinya membangun kerajaan PUPR dan mensiasati agar segala proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pencairan, semua dapat dia atur sedemikian rupa guna memuluskan siasat jahat melakukan syarat dugaan korupsi berjamaah,” tambahnya.

Selain itu, Mandor Baya juga mengingatkan bahaya ketika jabatan-jabatan strategis hanya diisi kelompok dekat kepala daerah, utamanya dalam penggunaan anggaran.

“Jangan sampai itu terjadi, pengawas fungsi kontrol ini penting agar jangan sampai adanya pencabulan APBD Kota Bekasi yang menjadi bancakan kelompok tertentu hingga sekeluarga sang wali kota itu sendiri,” tutupnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi jabatan harus terbuka, objektif, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak boleh dilandasi motif KKN.

Namun, praktik di Pemkot Bekasi justru menunjukkan arah sebaliknya, indikasi bahwa rotasi pejabat hanya dijadikan alat konsolidasi kekuasaan, bukan untuk memperkuat pelayanan publik.

Meskipun pelantikan pejabat struktural merupakan hal yang sah, penunjukkan keluarga dekat seperti saudara kandung atau ipar ke posisi eselon II berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap praktik KKN dan dapat menjadi isu publik jika tidak didasarkan pada kompetensi dan meritokrasi.

Porosbekasicom
Editor