Dalam pos

PorosBekasi.com – Pembangunan menara telekomunikasi di atas rumah ibadah di wilayah Medansatria, Kota Bekasi, kembali menyulut tanda tanya besar.

Menara yang didirikan oleh perusahaan konstruksi jaringan komunikasi itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

Kepala Bidang Perizinan, Andi Rumanen, memastikan bahwa bangunan tower tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan data yang ada, itu belum ada izinnya, kalau dulu kan namanya IMB, kalau sekarang PBG, dan itu rekomendasi izin teknisnya pada Dinas Tata Ruang,” ujar Andi Rumanen, Kamis (28/8/2025).

“Silahkan konfirmasi juga ke Distarunya,” tambahnya.

Dinas Tata Ruang (Distaru) pun membenarkan bahwa pihak kontraktor bergerak cepat tanpa pantauan pengawasan lapangan.

“Berdasarkan hasil pengecekan data di Dinas Tata Ruang, sampai saat ini berkas dengan alamat lokasi tower tersebut belum ada permohonan PBG,” kata Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah I, Markus Gea.

Markus menegaskan pihaknya akan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik maupun pelaksana pembangunan tower tersebut.

Lurah dan Camat Diduga “Tutup Mata”

Lurah dan Camat Medansatria hingga kini sama sekali belum bersuara, seolah memilih tutup mata terhadap proyek ilegal di wilayahnya. Padahal, sebagai pejabat kewilayahan, keduanya berkewajiban memastikan setiap pembangunan di lingkungan warga sesuai aturan dan tidak melanggar etika.

Rencana pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di atas masjid di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medansatria, sebelumnya sudah menuai penolakan warga. Kekhawatiran bukan hanya menyangkut faktor keselamatan, tetapi juga dianggap menyalahi fungsi dan kesucian rumah ibadah.

Menurut regulasi, pembangunan BTS di atas masjid semestinya melewati uji kelayakan struktur, perizinan sesuai zona, serta persetujuan warga sekitar. Aturan ini jelas diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk SKB Tiga Menteri yang wajib dipatuhi.

Namun faktanya, tower sudah berdiri di wilayah RT 09, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, tanpa dokumen perizinan lengkap. Hingga berita ini diturunkan, Lurah dan Camat Medansatria tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait proyek bermasalah ini.

Porosbekasicom
Editor