PorosBekasi.com – Ketua Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, mendesak transparansi Pemkot Bekasi terkait negosiasi ulang JOA yang dimotori Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi pada awal 2022.
Alih-alih memperjuangkan kendali penuh atas aset migas daerah, Pemkot Bekasi justru terkesan mengabaikan mandat yang jelas tertuang dalam peraturan daerah dan instruksi wali kota.
“Jika dilihat pada dokumen yang ada, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sempat mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 539/351/Setda.EK tanggal 17 Maret 2022 tentang Negosiasi Ulang JOA antara Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd,” ujar Mandor Baya, sapaan akrabnya, Jumat (15/8/2025).
Mandor menjelaskan, instruksi tersebut dibuat sebagai tindak lanjut surat Deputi Kepala BPKP RI Nomor: SR-188/D5/02/2022 tanggal 3 Maret 2020 perihal hasil audit investigatif atas proses penetapan Foster Oil and Energy sebagai perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2019.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang pendirian PD Migas, Wali Kota saat itu menginstruksikan Badan Pengawas PD Migas dan Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi untuk:
1. Melakukan negosiasi ulang dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd berpedoman pada ketentuan berlaku, agar ada keseimbangan hak dan kewajiban serta transparansi antara PD Migas Kota Bekasi selaku mitra KSO dan Foster Oil and Energy Pte. Ltd.
2. Poin renegosiasi meliputi:
a. Kendali operasi KSO berada di PD Migas Kota Bekasi.
b. Kendali keuangan KSO berada di PD Migas Kota Bekasi.
c. Peningkatan nilai equity PD Migas Kota Bekasi dalam JOA.
d. Hal lain sesuai rekomendasi tim penyusun addendum perjanjian.
3. Koordinasi dengan tim penyusun addendum perjanjian yang ditetapkan Wali Kota Bekasi.
4. Pelaporan proses dan hasil negosiasi kepada Wali Kota Bekasi.
Berdasarkan instruksi tersebut, lanjut Mandor Baya, kuasa operasi dan kuasa keuangan seharusnya berada di bawah kendali PD Migas, yang kini menjadi PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi.
“Sampai saat ini, Pemkot Bekasi mulai dari Bagian Ekonomi hingga PT Migas terkesan menyembunyikan atau tidak transparan terkait dokumen addendum kerja sama yang dibuat saat proses hukum kasasi MA masih berjalan. Padahal, putusan kasasi MA dimenangkan PD Migas Kota Bekasi melawan Foster Oil and Energy, atau yang disebut dading perdamaian, yang dimotori Tri Adhianto,” tegasnya.
Dengan Tri Adhianto tidak menjalankan instruksi Wali Kota sebelumnya, patut dipertanyakan dasar dan motifnya. Apalagi, Perda Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Tri sendiri justru menegaskan keuntungan Kota Bekasi, termasuk porsi kendali operasi dan keuangan.
Ironisnya, kenyataan di lapangan menunjukkan kendali tersebut masih di tangan Foster Oil and Energy, dengan pembagian 80% untuk mereka dan hanya 20% untuk PT Migas Kota Bekasi, lebih kecil dari 30% yang ditegaskan wali kota sebelumnya.
Kerja Sama yang Melanggar Perda
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga menyoal kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd, karena tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Uchok mengingatkan bahwa seluruh perjanjian BUMD sektor migas wajib tunduk pada aturan perundang-undangan, syarat sah perjanjian, serta prinsip tata kelola yang baik. Pasalnya kerja sama tersebut juga disebut-sebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perjanjian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai syarat sah perjanjian, serta peraturan khusus yang mengatur kerjasama BUMD dan bidang usaha migas,” kata Uchok, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurutnya, BUMD harus ekstra hati-hati dan memastikan kesesuaian agar tidak keluar dari prinsip-prinsip good corporate governance.
“Karena BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga kerjasama dengan pihak ketiga perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.






Tinggalkan Balasan