PorosBekasi.com – Penahanan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), menguak pola penyimpangan tata niaga migas, yang dinilai serupa dengan kasus dugaan korupsi kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan swasta Foster Oil and Energy (FOE).
Kedua kasus itu disebut menabrak aturan perundang-undangan dan mengabaikan mekanisme pengawasan negara, yang seharusnya menjadi rambu utama dalam pengelolaan sektor strategis.
Ketua kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau akrab disapa Mandor Baya, mendesak KPK untuk turut mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan FOE yang telah berjalan sejak 2009.
“Ada kerja sama dan danding perjanjian di luar pengadilan Seperti PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE),” ujar Mandor Baya, Jumat (31/7/2025).
Menurutnya, kerja sama pengelolaan sumur gas di wilayah Jatinegara, Jatisampurna, itu sejak awal diduga cacat hukum.
Negara semestinya hadir menyelesaikan konflik bisnis melalui jalur peradilan, bukan malah membuat perjanjian di luar mekanisme hukum yang sah.
“Sama-sama nabrak aturan. Ketika negara hadir untuk menyelesaikan dengan jalur sidang pengadilan, eh malah buat perjanjian kerja sama di luar pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, hal-hal yang menabrak aturan sudah semestinya dikembalikan dengan dasar dan rekomendasi hukum yang benar, baru lah dibuatkan perjanjian.
“Bukan isi perjanjian yang dari buntung jadi untung, kata si Dirut migas, Tapi aturan yang benar harus disampaikan. Ini punya pemerintah daerah/negara, bukan (milik) engkongnya, mau seenaknya bikin aturan perjanjian kerja sama di luar aturan negara,” celetuknya.
Penahanan Dua Eks Pejabat Pertamina
Kasus LNG di tubuh Pertamina menjadi sorotan setelah KPK resmi menahan dua pejabat, yakni Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina 2015–2018. Keduanya diduga menyetujui impor LNG tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM dan tanpa analisis teknis maupun ekonomi yang memadai.
Kontrak LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, senilai US$ 12 miliar itu ditandatangani untuk jangka waktu 20 tahun, namun hingga kini gas tersebut tak pernah masuk ke Indonesia dan tidak ada kejelasan pembeli. KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari US$ 113 juta.
Pelanggaran itu mencakup pengambilan keputusan tanpa persetujuan RUPS, pemalsuan dokumen, serta pengabaian prinsip akuntabilitas publik. KPK menilai kasus ini tidak dapat dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan justifikasi bisnis yang kuat.
Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, maka total tersangka pada kasus pengadaan LNG ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara antara lain sebagai berikut:
Pertamina melakukan pembelian impor LNG dari Cheniere Energy, perusahaan Amerika Serikat (AS), dengan penandatanganan kontrak pembelian pada 2013-2014, yang selanjutnya kedua kontrak tersebut digabung menjadi satu kontrak di tahun 2015.
Jangka waktu pembelian selama 20 tahun, delivery mulai tahun 2019-2039. Dengan nilai total kontrak US$ 12 miliar tergantung harga gas saat itu.
Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara teknis dan ekonomis.
“Jadi terkait dengan pengadaan atau penjualan, tata niaga di BUMN biasanya dikaitkan dengan Business Judgement Rule (BJR). BJR ini jadi aturan, pedoman, tapi ketika ada aturan-aturan atau pedoman-pedoman yang harus diikuti tapi tidak diikuti atau sengaja dilanggar dalam bisnis tersebut, maka business judgement rule menjadi tidak benar. Artinya, tidak masuk ke dalam BJR. BJR ketika ujungnya mengalami kerugian, itu adalah kerugian bisnis,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.
“Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli atau pemakainya. Jadi, Pertamina membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Harusnya sudah jelas, sehingga sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya, impor LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal dari gas di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Guntur, diduga pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM. Dia mengatakan, kebijakan impor gas atau LNG harus ada penetapan kebutuhan impor dari Menteri ESDM dan harus ada rekomendasi sebagai syarat impor.
Sebelum melakukan impor, harus ada rekomendasi untuk kebutuhan apa, misalnya untuk kebutuhan dalam negeri sekian metric ton, baru dilakukan impor. Tapi ini tanpa adanya rekomendasi.
“Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yg memiliki potensi gas, dapat segera diproduksi agar bisa menghasilkan devisa dan penerimaan negara seperti blok Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan pengembangan beberapa blok di Kalimantan,” paparnya.
“Sementara kita mengembangkan blok gas tersebut, oknum-oknum ini melakukan impor. Tentu saja supply dan demand akan terganggu, Semakin banyak supply-nya, tentunya ini akan menekan harga dari LNG yg diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.
Tersangka HK dan YA juga diduga sengaja melakukan impor tanpa persetujuan RUPS dan komisaris, jadi kepentingan sendiri. Padahal diketahui untuk pembelian LNG impor diketahui untuk jangka panjang 20 tahun, bukan operasional rutin dan dengan nilai kontrak.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi dan tidak ada pelaporan dokumen persetujuan direksi kepada komisaris yang merupakan kewajiban direksi sesuai dengan AD-ART Pertamina, dengan sengaja tidak melaporkan ke komisaris, baik rencana perjalanan dinas maupun perjalanan dinas yg sudah selesai dari USA untuk menandatangani LNG Corpus Christi.
“Kerugian negaranya sudah dihitung, sekitar US$ 113.839.186,60,” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Tinggalkan Balasan