Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Hukum Universitas Jayabaya

 

DUGAAN korupsi dalam pengelolaan kerja sama sektor migas oleh Pemerintah Kota Bekasi kembali mengguncang ruang publik. Laporan audit investigatif dari BPKP menguak adanya kejanggalan dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah kota dengan pihak ketiga. Bahkan, muncul informasi mengenai pengabaian putusan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pijakan hukum tertinggi. Sebagai akademisi, saya merasa perlu mengajak publik berpikir lebih jernih dalam menyikapi ini.

Dari kacamata hukum tata negara, skandal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana prinsip kedaulatan hukum dan supremasi konstitusi ditegakkan di level pemerintahan daerah.

Ketika kepala daerah atau pejabat publik cenderung mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan preseden buruk terhadap asas negara hukum (rechtstaat).

Lebih dari itu, jika dugaan ini benar, maka ada indikasi disfungsi mekanisme checks and balances di daerah. DPRD, inspektorat, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah seharusnya menjadi garda pengawasan internal.

Namun, jika semua terabaikan, tentu publik patut khawatir bahwa ada kelemahan sistemik dalam tata kelola pemerintah daerah.

Tinton Ditisrama, Pengajar Hukum Tata Negara, Universitas Jayabaya (ist)

Dalam teori negara kesejahteraan, fungsi utama negara adalah melayani rakyat, bukan memperkaya elite. Skema kerja sama migas sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penerimaan daerah demi pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar masyarakat. Namun, bila kerja sama itu justru menjadi ladang bancakan, maka semangat welfare state telah dibajak oleh kepentingan kelompok.

Dari aspek hukum pemerintahan daerah, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis. Penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama seharusnya melibatkan kajian hukum, konsultasi publik, dan pembahasan terbuka di DPRD. Jika proses ini tertutup, maka besar kemungkinan terjadi maladministrasi, bahkan penyalahgunaan wewenang.

Di tengah berbagai temuan tersebut, saya menyampaikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK, untuk mengusut tuntas skandal ini.

Namun, proses penegakan hukum juga harus mengedepankan prinsip due process of law, agar tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki sistem.

Saya juga mendorong Menteri Dalam Negeri untuk memberi atensi serius terhadap kasus ini. Evaluasi terhadap kinerja kepala daerah tidak hanya soal program pembangunan, tetapi juga integritas dalam menjaga uang rakyat. Bila perlu, pemerintah pusat dapat mengambil langkah administratif sesuai kewenangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Akhirnya, skandal ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh kepala daerah: bahwa kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan amanat rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab moral dan hukum. Sudah saatnya kepala daerah berhenti memandang daerah sebagai kerajaan kecil, dan mulai menghayati dirinya sebagai pelayan rakyat dalam kerangka negara hukum demokratis.

 

Kamis 24 Juli 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi