PorosBekasi.com – Kota Bekasi kembali diguncang skandal korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, yang baru dua hari menjabat, langsung dihadapkan pada tekanan publik yang menggeruduk kantor Kejari.
Massa mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai miliaran rupiah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023, yang terkesan mandek.
Pasalnya, hingga detik ini, Kejari baru menetapkan tiga orang tersangka. Padahal Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual, masih belum diperiksa, apalagi diamankan.
Kelompok massa dari Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) serta Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak agar Kejaksaan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka saja.
“Tangkap dan periksa Wali Kota Bekasi dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus korupsi alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi,” ungkap Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, dalam orasinya, Jumat (25/7/2025).
Tudingan Juhartono bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap Kadispora Bekasi berinisial AZ, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak ketiga hanyalah permukaan dari gunung es korupsi.
“Aktor intelektualnya dibalik kasus ini harus ditangkap dan diperiksa,” tambahnya.
Massa juga menduga proyek ini tidak hanya dikendalikan dari balik meja birokrasi, tetapi juga digunakan sebagai kendaraan politik menjelang Pilkada 2024.
Pengadaan dilakukan dua tahap dengan total nilai proyek mencapai Rp 10 miliar, tetapi kerugian negara berdasarkan temuan mencapai Rp 4,7 miliar. Kuat dugaan, anggaran itu disalurkan kembali dalam bentuk alat olahraga kepada masyarakat sebagai “pencitraan politik” petahana.
“Kerugian sebesar itu tidak mungkin dinikmati para tersangka saja, tentu dengan menangkap Walikota Bekasi dan anggota DPRD Kota yang diduga menjadi aktor intelektualnya maka semua akan terungkap, tidak selesai sampai pada tiga tersangka yang sudah mendekam di penjara,” tegasnya.
Tidak hanya itu, massa menyorot kedekatan pribadi Walikota Tri Adhianto dengan pihak penyedia PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA). Perusahaan ini disebut-sebut sebagai pemenang proyek dan memiliki hubungan istimewa dengan elite daerah.
“Kami menduga (TA) dapat bagian, dan informasi yang kami dapat, dana yang diterima TA itu dituker dengan barang atau alat-alat olahraga untuk dibagian ke masyarakat yang mana alat olahraga tersebut tertera nama Tri Adhianto,” ungkap seorang orator.
Isu lain yang mencuat adalah pesta makan kepiting di kantor PT CIA yang diduga dihadiri jajaran Forkopimda dan elite legislatif. Momen ini menjadi sorotan karena berpotensi memperlihatkan relasi kekuasaan dan penyedia yang erat, bahkan diduga ikut menyusun skenario proyek dari hulu ke hilir.
“Dan patut diketahui juga, beberapa Legislatif yang diduga sangat dekat dengan Tomi Uno itupun tentunya berkaitan dengan pengadaan tersebut yang di duga kuat juga menerima jatah dari proyek yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 4,7 miliar,” bebernya.
Lebih mengejutkan, alat-alat olahraga tersebut dibagikan oleh anggota DPRD dari salah satu fraksi tertentu, menjelang Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024. Indikasi kuat menunjukkan proyek ini dipakai sebagai alat kampanye terselubung dengan menyalahgunakan uang rakyat.
Terlebih, alat-alat olahraga itu diberikan oleh sejumlah anggota DPRD dari salah satu Fraksi menjelang Pileg dan Pilkada Kota Bekasi 2024,” tuturnya.
Berikut empat tuntutan aksi massa:
• Usut tuntas aliran dana kasus korupsi alat olahraga di Dispora TA 2023 yang diduga kuat masuk ke kantong pribadi Walikota Bekasi
• Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam proyek pokir dan diduga menerima jatah dari pengadaan alat olahraga
•Tangkap seluruh pelaku kejahatan korupsi di Dispora, termasuk Walikota Bekasi dan legislator yang terlibat
• Transparansi penuh dari Kejari Bekasi atas hasil pemeriksaan anggota DPRD Kota Bekasi yang disinyalir menerima suap
Tinggalkan Balasan