Dalam pos

PorosBekasi.com – Upaya efisiensi belanja negara yang ditekankan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, sejatinya bertujuan merampingkan pengeluaran dan meningkatkan efektivitas anggaran.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintahan, termasuk daerah, untuk memangkas belanja yang dianggap tidak esensial.

Namun, semangat penghematan ini tampaknya belum sepenuhnya diinternalisasi oleh Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan.

Alih-alih menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pusat, Disdik justru mencatatkan alokasi anggaran jumbo untuk berbagai kegiatan rapat dinas yang dilaksanakan di hotel.

Berdasarkan informasi dari sistem Sirup LKPP–e-purchasing, Disdik Kota Bekasi tercatat menganggarkan sejumlah kegiatan meeting dengan total Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menembus ratusan juta rupiah. Jika ditotal, pagu anggarannya bisa mencapai miliaran rupiah.

Yang lebih mengejutkan, terdapat juga anggaran pengadaan crayon 24 warna dengan nilai nyaris menembus angka Rp 1 miliar.

Untuk kebutuhan pemenuhan perlengkapan dasar peserta didik jenjang PAUD, kode RUP: 56075709 tercatat sebesar Rp 602.559.000.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi memilih bungkam. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pun mengambil sikap serupa, enggan memberikan keterangan.

Porosbekasicom
Editor