PorosBekasi.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang melibatkan perusahaan asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dan PT Migas Bekasi Jaya.
Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 278 miliar itu sudah dilayangkan ke KPK sejak 12 Oktober 2020. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penindakan.
“Izma A Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 278 miliar,” ungkap Gabriel, Selasa (22/7/2025).
Gabriel menyebut perusahaan asing itu mengantongi keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Selama 54 bulan masa produksi, potensi kerugian negara ditaksir menembus USD 18,79 juta atau setara Rp 278,1 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kemitraan antara Foster Oil & Energy dan PT Migas Bekasi sarat kejanggalan dan harus dibongkar. Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan perusahaan dan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.
“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Uchok mempertanyakan transparansi aliran dana dan menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi pemicu potensi kebocoran anggaran.
“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” kata Uchok.
CBA menuntut KPK segera memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Apung Widadi selaku Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok.






Tinggalkan Balasan