Dalam pos

PorosBekasi.com – Nama Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025, mendadak menjadi perhatian publik.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, namanya disebut dalam kaitannya dengan dua kali penyerahan uang tunai total senilai Rp 5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy.

Penyerahan uang itu dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar pada Oktober 2014 dan Rp 2,7 miliar pada 18 November 2014.

Dana tersebut digunakan untuk membeli sebidang tanah seluas 4.672 meter persegi, yang rencananya akan dibeli oleh PT Griya Anugerah Sejahtera, dengan nilai transaksi mencapai Rp 7 miliar.

Ilustrasi: Nama Dirlantas Polda Jambi disebut-sebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kaitannya dengan dua kali penyerahan uang tunai senilai Rp 5,2 miliar/Net

Yang menarik, berdasarkan akta notaris Lili Zahrotul Ulya, komisaris PT Griya Anugerah Sejahtera adalah Shielvia Septiani, yang diketahui merupakan istri dari Kombes Pol Adi Benny Cahyono. Perusahaan itu didirikan pada Oktober 2014, hanya berselang tak lama dari penyerahan uang tunai tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengaku heran dengan asal-usul dana miliaran rupiah itu.

“Saya cukup kaget ketika mendengar seorang perwira polisi aktif yang kala itu berpangkat Kompol dan menjabat Kasi STNK Polda Metro Jaya, bisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5,2 miliar. Uang sebesar itu harus dijelaskan sumbernya, jangan-jangan berasal dari praktik yang tidak sah,” ujar Uchok, Sabtu, 19 Juli 2025.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, pihaknya secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Adi Benny dan istrinya.

“KPK wajib menyelidiki darimana asal usul dana Rp 5,2 miliar ini. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena pembiaran kasus seperti ini,” lanjut Uchok.

Nama Benny sendiri muncul dalam perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Agustus 2024. Karena itu, penting bagi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan transparansi atas keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sampai berita ini dimuat, baik pihak Adi Benny Cahyono maupun KPK belum memberikan tanggapan resmi atas dorongan investigasi tersebut.

Porosbekasicom
Editor