PorosBekasi.com – Proses seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi diduga menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), Bob, meminta panitia seleksi menunda tahapan akhir berupa wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Bekasi.
Menurut Bob, hasil kajian tim investigasi Jeko menemukan indikasi pelanggaran fatal terhadap Pasal 104 dalam Permendagri tersebut, yang menegaskan larangan bagi pihak yang memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga untuk menduduki posisi dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, kajian dan telaah yang dilakukan Tim Investigasi dan Observasi Jeko menemukan bentuk penyimpangan yang dinilai sangat fatal.
“Terlepas Panitia itu, ‘masuk angin’ atau tidak, yang jelas dasar hukum Panitia dalam melakukan seleksi memakai Permendagri tersebut di atas,” ujarnya.
Dasar Hukum Dilanggar, Aturan Diabaikan
Lebih lanjut, Bob menyebut penggunaan Permendagri 23 Tahun 2024 sebagai dasar hukum seleksi menjadi tidak berarti apabila peserta yang melanggar ketentuan pasal justru diloloskan.
“Percuma pakai dasar hukum Permendagri 23 tahun 2024 jika meloloskan dan meluluskan peserta yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 104,” ungkapnya.
Bob menegaskan, dalam tata cara seleksi atau tata tertib yang dibuat panitia dan ditandatangani ketuanya, Iwan Ridwan, pada Juli 2025, secara eksplisit memuat landasan hukum seleksi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023.
“Artinya, regulasi tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta jadi pedoman Panitia dan peserta yang wajib dipegang teguh,” tuturnya.
Larangan Hubungan Keluarga Diabaikan
Namun, Bob menilai Panitia justru melanggar pedoman tersebut dengan tetap meluluskan peserta yang secara terang bertentangan dengan Pasal 104 Permendagri 23/2024, yang secara jelas melarang keterlibatan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dalam lingkup BUMD.
“PDAM itu sudah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Artinya, sesuai dengan Pasal 104 ayat 2 jelas dinyatakan bahwa setiap orang dalam BUMD dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” tandas Bob.
Bob menilai, bila pasal tersebut dijadikan pedoman yang dijalankan secara tegas, maka ada peserta yang seharusnya gugur sejak awal karena tidak memenuhi syarat.
“Nampaknya, jika saja Pasal 104 ayat 2 itu dijadikan pedoman dan dipegang teguh panitia, ada pelamar yang digadang-gadang calon jadi itu gugur dan tidak lulus seleksi, atau masuk final untuk wawancara akhir dengan KPM atau Bupati Bekasi,” katanya.
Dua Kursi Direksi Diduga Menabrak Aturan
Bob juga menyoroti dua dari tiga jabatan yang dibuka dalam seleksi tersebut memiliki peserta yang berpotensi kuat melanggar pasal tersebut. Namun anehnya, mereka tetap diloloskan hingga masuk ke tahap final.
“Dari tiga jabatan direksi yang di Open Bidding itu, ada dua kursi jabatan yang pesertanya berpotensi ‘menabrak’ Pasal 104, namun oleh panitia diloloskan dan bahkan dinyatakan lulus seleksi serta masuk final,” ujarnya.
“Ya, kami menilai bahwa ada peserta yang melamar di kursi jabatan Dirtek dan Dewas itu sangat berpotensi menambrak pasal itu. Dikawatirkan, jika nantinya terpilih dan kemudian dilantik, mencederai kredibilitas proses seleksi dan memperkuat persepsi publik bahwa rekrutmen direksi BUMD rawan disusupi kepentingan,” tambahnya.
Lebih jauh, Bob juga membeberkan, bahwa substansi Pasal 104 secara esensial bertujuan mencegah benturan kepentingan di dalam tubuh BUMD. Inti dari makna yang paling hakiki dari Pasal 104 itu adalah Direksi tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan.
Ia pun menyinggung sindiran publik yang kerap mengaitkan PDAM dengan praktik nepotisme berkedok jabatan. “Sudah bukan rahasia umum, di tubuh perusahaan plat merah itu, singkatan PDAM adalah (Ponakan, Dulur, Anak, Mantu),” ungkapnya.
Peringatan untuk Bupati Bekasi
Untuk itu, Bob berharap temuannya ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi Bupati Bekasi dalam menentukan pilihan. Jika tidak, pihaknya siap menindaklanjuti ke ranah lebih formal.
“Apa yang kami temukan dan sampaikan ini, semoga jadi referensi serta dipertimbangkan Bupati Bekasi dalam menentukan pilihannya. Namun jika salah pilih, apa yang kami sampaikan ini menjadi referensi kami juga untuk membuat laporan kepada instansi terkait yakni Kementrian Dalam Negeri,” tandas Bob.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Nomor 500/502/SU-Pansel-Perumda TB/2025 tanggal 15 Juli 2025, terdapat beberapa nama peserta yang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK).
Untuk posisi Dirum, antara lain Ahmad Sudrajat, Daud Husin, Muhammad Imannudin. Posisi Dirtek, yakni Bahrul Alam, Hasan Salim, Rika Nursantika. Dan untuk posisi Dewas, yaitu Asep Tatang Kurnia, Bagas Sugeng Triyanto, Ganjar Muhammad, Marto Firmansyah, Romli Romliandi, dan Muhammad Muslihin.







Tinggalkan Balasan