PorosBekasi.com – Proses seleksi jabatan strategis di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk posisi Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek), serta Dewan Pengawas Independen yang memasuki tahap final, diduga kuat tidak berjalan objektif.
Indikasi kecurangan mencuat setelah adanya temuan peserta yang diduga merupakan kader parpol, dinyatakan lolos seleksi administrasi. Hal ini semakin menguat lantaran sejumlah aturan yang tertuang dalam tata cara seleksi diduga telah dilanggar panitia seleksi (Pansel) itu sendiri.
Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Perubahan (GEMPUR) Bekasi, Farhan Santana. Ia menilai proses seleksi tidak objektif dan mendorong Bupati Bekasi serta instansi terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mengevaluasi ulang hasil seleksi yang telah memasuki tahap akhir tersebut.
“Dari tiga kotak ‘pandora’ yang disediakan Pansel, sepertinya bakal calon ‘jadi’ sudah diketahui, namun demikian, walaupun sudah diketahui, paling tidak rambu-rambu yang ada di aturan main atau tata tertib itu jangan dilanggar. Ini kan, sepertinya pansel kebablasan dan masuk angin alias tidak netral,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, ditegaskan calon direksi tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.
Selain itu, calon juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial pada suatu perusahaan, serta pernah memimpin tim dalam struktur organisasi perusahaan tersebut.
Salah satu poin yang dianggap fatal adalah diloloskannya peserta yang tidak memenuhi syarat dasar, seperti tidak sedang aktif di parpol dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau unsur direksi lain hingga derajat tertentu, syarat yang secara tegas tercantum dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023.
Dokumen resmi tata cara seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel, Iwan Ridwan pada Juni 2025, mencantumkan dasar hukum yang ketat, mulai dari PP 54/2017, Permendagri 37/2018, Permendagri 23/2024, hingga Perda 6/2023.
“Regulasi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dipegang teguh serta jadi pedoman panitia dan peserta,” tegas Farhan.
Ironisnya, nama peserta yang disebut-sebut sebagai ‘calon jadi’, bahkan diketahui telah menggandeng calon pendamping dari PDAM Kabupaten Ciamis untuk mengisi posisi lain di dalam struktur yang sedang diseleksi.
Langkah ini dianggap sebagai strategi sistematis untuk menyapu bersih posisi kunci melalui skenario yang telah disiapkan sejak awal. Adapun dari hasil telaah dan kajian kami, ada potensial pelanggaran yang terjadi khususnya di poin IV romawi, yakni ketentuan dan persyaratan pelamar, untuk posisi jabatan Dirum dan Dirtek serta Dewas.
“Dalam ketentuan dan persyaratan pelamar, tertulis di angka 18, bahwa pelamar tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bekasi, Dewas dan Direksi Perumda Tirta Bagasasi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk mantu dan ipar,” tandasnya.
Nampaknya, ketentuan dan persyaratan pelamar itu tidak dipegang teguh dan jadi pedoman Panitia. Akibatnya, pelamar yang digadang gadang calon jadi itu lolos seleksi, kemudian masuk ketahap final. Dan ini menjadi temuan kami,
Namun dalam praktiknya, sejumlah syarat krusial dalam poin IV soal kualifikasi pelamar diduga diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap netralitas dan integritas Pansel.
Situasi ini dikhawatirkan makin memperkuat persepsi bahwa proses seleksi direksi BUMD kerap dijadikan ajang bagi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Sejumlah pihak mendesak agar Bupati Bekasi dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan mengevaluasi ulang proses seleksi yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Apabila tak segera ditindak, kondisi ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga berisiko mengganggu profesionalisme pengelolaan BUMD air bersih milik daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat.





Tinggalkan Balasan