Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan penggunaan identitas ganda oleh Dwi Setyowati, istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka babak baru dalam pengawasan publik terhadap integritas pejabat daerah dan keluarganya.

Dikenal sebelumnya sebagai Wiwiek Hargono, kini menjadi sorotan karena dugaan manipulasi identitas yang tak hanya berimplikasi etik, tetapi juga berpotensi pidana dan kerugian keuangan negara.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai kasus ini bukan perkara sepele. Ia menekankan pentingnya teladan dari keluarga penyelenggara negara, memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Dalam hal ini, peran istri kepala daerah tak bisa dipandang sebelah mata, terutama saat menjabat sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI Kota Bekasi, dua posisi strategis yang berhubungan langsung dengan program-program berbasis anggaran daerah.

Dia menilai penggunaan identitas ganda berpotensi melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagaimana mungkin seorang istri kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga menggunakan identitas palsu? Ini bukan lagi sekadar urusan nama, tapi soal kejujuran di tengah kepercayaan publik,” tegas Iskandar, Rabu 9 Juli 2025.

Menurutnya, dari sudut pandang etika pemerintahan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa Ketua TP PKK adalah figur teladan di masyarakat.

Selain itu, Iskandar menyoroti potensi pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

Iskandar menyebut, jika terbukti, dugaan identitas ganda ini bisa berlanjut ke ranah pidana. Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) menjadi landasan hukum yang berpotensi menjerat pihak terkait.

“Ini penting karena istri pejabat publik memegang posisi yang bersinggungan dengan dana publik. Pemalsuan identitas bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” tambah Iskandar.

Audit Keuangan Mengungkap Potensi Kerugian Negara

Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua KORMI, Dwi Setyowati berwenang mengelola program berbasis anggaran daerah. Dugaan identitas ganda memunculkan kekhawatiran terkait double budgeting, rekening ganda, hingga penggunaan dana hibah dengan nama berbeda.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dasar hukum penting untuk menelisik aliran dana di dua organisasi tersebut.

Iskandar menekankan perlunya audit kepatuhan dan forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah. Beberapa poin penting yang harus diselidiki meliputi:

– Pencocokan identitas penerima manfaat dana publik

– Analisis mutasi rekening yang berpotensi ganda

– Verifikasi administrasi kepegawaian dan struktur kepemimpinan organisasi

Potensi kerugian negara juga tak bisa diabaikan. Bila ditemukan bukti penyalahgunaan dana, maka Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi menjerat pihak yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, Iskandar meminta aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri, membongkar motif dibalik penggunaan identitas ganda ini. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya rekening ganda dan aliran dana publik yang tidak sah.

Kementerian Dalam Negeri juga didorong untuk mengevaluasi jabatan publik yang diemban keluarga pejabat daerah.

“Kalau terbukti ada pemalsuan identitas, jabatan publik harus dievaluasi. Ini soal kepercayaan publik yang harus dipulihkan,” tegasnya.

Ia menekankan kasus ini bukan sekadar urusan nama semata, tapi ada potensi pelanggaran hukum, etika publik, hingga kerugian keuangan negara yang harus diungkap secara transparan. Yang paling utama, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pejabat publik dan keluarganya, apakah benar mereka layak menjadi teladan bagi masyarakat?

Jika terbukti terdapat tindak pidana identitas palsu, maka dari perspektif hukum pidana dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).

“Ini penting karena istri pejabat publik memegang posisi yang terkait dengan pengelolaan dana publik,” tutupnya.

Porosbekasicom
Editor