Dalam pos

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H
Dosen Hukum dan Pemerhati Isu Kenegaraan dan Konstitusi Universitas Jayabaya

 

Bayangkan di abad ke-21, di tengah jargon negara hukum dan keadilan sosial, masih ada warga Indonesia yang terpaksa mengungsi ke kandang ayam demi menyelamatkan diri dari pelaku pemerkosaan. Ini bukan cerita distopia. Ini nyata, terjadi di Pemalang, Jawa Tengah.

Seorang ibu dan anak perempuan menjadi korban pemerkosaan. Lebih tragis, mereka harus mengungsi ke kandang ayam karena diancam pelaku yang belum juga ditangkap. Kisah ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual—ia adalah potret krisis kehadiran negara dalam melindungi warga yang paling rentan.

Dalam negara hukum, negara berkewajiban menjamin keamanan setiap warganya. Amanat konstitusi, khususnya Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum dan rasa aman dari ancaman. Ketika korban harus menyelamatkan diri tanpa perlindungan negara, di situlah terjadi disfungsi konstitusional yang sangat serius.

Dari perspektif hukum pidana, kasus ini semestinya ditangani secara cepat dan tegas. Laporan sudah masuk sejak 13 Juni. Polisi telah memeriksa saksi dan korban, dan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini, pelaku belum juga ditangkap. Padahal, korban adalah anak di bawah umur, dan kejahatan seksual semacam ini diatur dengan ancaman pidana berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kita perlu mengapresiasi langkah Dinas Sosial Kabupaten Pemalang yang akhirnya menyediakan rumah aman dan pendampingan psikologis. Respons dari Bupati yang menginstruksikan penanganan cepat juga patut diberi dukungan. Ini menunjukkan bahwa pada tingkat lokal, ada kesadaran untuk menghadirkan negara di tengah trauma warga. Namun, harus diakui, respons ini datang setelah media menyorot dan publik bersuara. Artinya, sistem perlindungan belum berjalan otomatis. Harus ada kasus viral dulu agar bantuan datang.

Kepolisian juga perlu mendapat dorongan kuat untuk segera menangkap pelaku. Jika semua bukti awal telah terpenuhi dan korban dalam kondisi terancam, penangkapan bukan hanya tindakan hukum, tapi juga simbol komitmen negara melindungi yang lemah. Kelemahan negara dalam menghadirkan keadilan bisa menciptakan efek domino: ketakutan masyarakat, keengganan melapor, dan impunitas pelaku.

Untuk itu, peran masyarakat dan pers menjadi sangat penting. Kasus ini tidak boleh berhenti pada simpati sesaat. Kita semua—warga, media, organisasi masyarakat sipil—harus terus mengawal hingga keadilan ditegakkan. Sorotan publik adalah tekanan positif agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Semakin banyak mata yang melihat, semakin kecil kemungkinan kasus ini dilupakan atau dibungkam.

Negara jangan hanya hadir di atas kertas. Ia harus hadir dalam tindakan nyata: melindungi korban, menghukum pelaku, dan menjamin agar tidak ada lagi yang harus tidur di kandang ayam untuk merasa aman dari kejahatan.

Pemda dan Polri di Pemalang perlu bekerja lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih berpihak pada korban. Jangan biarkan trauma ini membusuk di tengah lambatnya keadilan. Di tengah suara-suara diam para korban kekerasan seksual, kita semua berkewajiban memastikan bahwa negara tidak lagi tuli dan buta. Dan untuk itu, suara masyarakat dan pers adalah kunci pengingat paling lantang.

 

Sabtu 29 Juni 2025

 

Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi