Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H
Pengajar Hukum Tata Negara dan Pemerhati Kebijakan Publik dan Isu Ketatanegaraan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengukir keputusan penting. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan agar mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. Artinya, rakyat akan kembali mencoblos dua kali dalam lima tahun: pertama untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD; lalu dua tahun kemudian untuk memilih kepala daerah dan DPRD.
Alasan MK cukup logis: memberi ruang kepada rakyat untuk menilai kinerja masing-masing pemimpin secara terpisah. Narasi lokal tak lagi tenggelam dalam gegap gempita kampanye nasional. Partai pun diberi jeda waktu untuk kaderisasi. Di atas kertas, ini tampak seperti angin segar bagi demokrasi.
Tapi apakah benar demikian?
Sebagai negara hukum dan demokratis, setiap perubahan desain pemilu seharusnya dilandasi prinsip kedaulatan rakyat, efisiensi kelembagaan, dan akuntabilitas kekuasaan. Dalam perspektif hukum tata negara, seperti dibahas dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia: Teori dan Penerapan (Hedwig A. Mau & Tinton Ditisrama, 2024), pemilu tidak hanya soal teknis pelaksanaan. Ia menyangkut hakikat hubungan antara rakyat dan kekuasaan. Maka, memisahkan pemilu bukan semata soal waktu, tapi menyentuh struktur konstitusional kita.
Pertama, MK beralasan pemilu lima kotak terlalu berat bagi pemilih. Memang benar, tetapi apakah solusinya harus memisah hari pencoblosan? Mengapa bukan reformasi teknis, seperti penyederhanaan surat suara atau peningkatan pendidikan pemilih? Kita jangan sampai terjebak pada solusi jangka pendek yang justru menambah beban demokrasi di masa depan.
Kedua, pemisahan ini pasti berdampak pada biaya politik. Dua kali logistik, dua kali kampanye, dan dua kali potensi polarisasi. Padahal, buku HTN menekankan pentingnya pemilu yang efisien dan menjamin equal access bagi seluruh warga negara. Demokrasi bukan sekadar ramai, tapi juga murah dan adil.
Ketiga, ada aspek konstitusional yang patut dikritisi. Tafsir Mahkamah Konstitusi ini memengaruhi desain siklus kekuasaan secara menyeluruh. Lalu bagaimana dengan masa jabatan hasil Pilkada 2024? Apakah akan diperpanjang, dipotong, atau diganti dengan penjabat? Putusan ini menimbulkan konsekuensi politik yang kompleks, yang semestinya dibahas dalam forum politik seperti DPR dan MPR.
MK memang punya kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD. Namun dalam kasus ini, muncul kekhawatiran bahwa MK mulai masuk ke wilayah “rekayasa kelembagaan”, padahal perubahan struktur pemilu seharusnya melalui jalan legislasi yang deliberatif, transparan, dan partisipatif.
Sebagai akademisi, saya tidak menolak pemisahan pemilu jika benar-benar diperlukan. Namun, cara dan alasannya harus diuji secara komprehensif. Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan perencanaan hukum dan politik yang matang: revisi UU Pemilu dan Pilkada, sinkronisasi masa jabatan, serta pengawasan ketat atas implementasinya.
Jangan sampai demokrasi kita justru jadi korban dari niat baik yang terburu-buru. Demokrasi yang sehat butuh ruang nafas, tapi juga perlu arah yang jelas, dasar hukum yang kuat, dan akal sehat dalam praktiknya.
Kamis 26 Juni 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan