PorosBekasi.com – Sejumlah pengembang perumahan di Kota Bekasi disinyalir melakukan praktik alih fungsi lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Temuan ini disampaikan LSM Jendela Komunikasi (JEKO) dari hasil investigasi langsung di lapangan, yang menunjukkan adanya penyimpangan fungsi lahan PSU menjadi bangunan komersial.
Ketua Investigasi JEKO, Agung, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah lahan PSU yang telah dibangun dan digunakan untuk kepentingan usaha, bahkan diduga diperjualbelikan.
“Kami mendapati sejumlah titik di mana lahan PSU tidak hanya dikuasai, tetapi juga dimanfaatkan secara komersial. Ada bangunan yang didirikan, dijual, bahkan sudah dihuni. Ini jelas menyimpang dari peruntukannya,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Agung menegaskan pengawasan terhadap lahan PSU menjadi tanggung jawab Dinas Tata Ruang (Distaru) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2021, disebutkan bahwa Distaru bertugas memastikan kesesuaian pemanfaatan dengan siteplan, sementara Disperkimtan bertanggung jawab atas verifikasi serta pencatatan aset ke dalam neraca pemerintah daerah.
Menurut Agung, jika pengawasan dijalankan dengan baik, mustahil lahan PSU bisa berubah menjadi objek bangunan dan dikomersialkan.
“Jika sebuah lahan PSU bisa dibangun dan dijual, itu bukan semata kelalaian. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan dari dinas teknis,” tegasnya.
Agung juga mempertanyakan kemungkinan terbitnya sertifikat hak milik di atas lahan PSU. Ia menilai, bila benar lahan PSU bisa disertifikatkan, maka diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap mekanisme formal pertanahan.
“Bagaimana mungkin lahan PSU bisa dikomersialkan, kecuali ada sertifikat. Dan bagaimana mungkin sertifikat itu bisa terbit, jika lahan tersebut masih berstatus ruang publik? Secara regulasi, hal itu tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.
Dalam sistem pertanahan nasional, lahan hanya bisa disertifikatkan jika memenuhi syarat yuridis dan fisik, tidak dalam status fasilitas umum, serta telah mendapat persetujuan tata ruang dan bangunan melalui dokumen siteplan dan PBG. Jika lahan PSU bisa berubah menjadi hak milik, berarti ada celah dalam proses legalisasi yang patut diselidiki.
Tak hanya menyoroti aspek administratif dan pengawasan, Agung juga menyampaikan keprihatinan terhadap masyarakat yang menjadi korban dari praktik ini.
“Kami juga merasa kasihan kepada warga yang membeli bangunan di atas lahan PSU, tanpa mengetahui status sebenarnya. Mereka membeli untuk hunian, bukan untuk terlibat dalam pelanggaran. Jika benar lahan itu masuk dalam area PSU, lalu siapa yang harus bertanggung jawab?” tambah Agung.
JEKO mencatat bahwa hingga kini terdapat 279 perumahan di Kota Bekasi yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah. Bahkan sebagian besar tidak memiliki dokumen perencanaan yang sah, menjadikan lahannya rawan dialihkan fungsinya tanpa kontrol.
Sebagai bentuk keseriusan, Agung menyatakan bahwa dalam waktu dekat JEKO akan melaporkan dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Kami ingin mendorong penegakan hukum agar ada pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal pengkhianatan terhadap ruang publik warga,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan