PorosBekasi.com – Ketua KONI Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Walikota, Tri Adhianto, diduga melanggar Peraturan Walikota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengelolaan dana hibah. Ironisnya, aturan itu merupakan produk hukum Pemerintah Kota Bekasi sendiri.
Perwal Bekasi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Perwal Bekasi Nomor 14 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, lelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Perwal Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal Kota Nomor 14 Tahun 2021, perlu dilakukan perubahan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota yang ditetapkan pada 9 September 2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad dan dicatat oleh Sekda Kota Bekasi Junaidi, menjadi berita daerah Kota Bekasi tahun 2024 nomor 28 menyatakan sebagai berikut:
Pada Pasal 30 ayat (2) menyebutkan, Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan yang dituangkan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4), maka dana hibah tersebut wajib dikembalikan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 30 ayat (3) menyatakan, dalam hal terdapat sisa dana hibah yang belum/tidak digunakan
sampai dengan akhir tahun berkenaan oleh penerima hibah, setelah mendapatkan pemeriksaan dari Inspektorat Daerah, maka dana hibah tersebut wajib dikembalikan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Sebelumnya, pihak Pemkot Bekasi sendiri menyatakan jika dana hibah tersisa pada saldo Rekening KONI Kota Bekasi yang diketuai Tri Adhianto mencapai Rp 2,4 miliar. Dana sisa itu dikabarkan masih ada pada rekening KONI Kota Bekasi.
“Sisa saldonya masih ada, dan dipegang bendahara KONI, dan sisa saldonya akan disatukan atau digunakan nanti pada tahun ini (2025),” ungkap sumber dalam yang minta namanya dirahasiakan.
Beberapa pejabat kunci Pemkot Bekasi terkesan enggan memberikan penjelasan. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaidi yang juga Ketua TAPD memilih bungkam. Kepala Dispora Nadih Arifin pun belum merespons konfirmasi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi Darsono justru melempar pertanyaan ke Inspektorat saat ditanya soal keabsahan dana yang belum dikembalikan. Padahal, BPKAD adalah institusi yang bertugas mengelola keuangan dan aset daerah secara transparan dan akuntabel.
“Update Itko,” jawab Darsono singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, mengklaim bahwa pihaknya telah melaporkan penggunaan dana sesuai prosedur.
“Secara administrasi koni sudah laporkan hal tersebut baik ke inspektorat atau BPK dan kita ikuti aturan yang berlaku saja,” ujar Agus.
Sebagai informasi, penggunaan dana hibah diatur ketat. Dana hanya boleh digunakan sesuai proposal yang disetujui dan wajib dipertanggungjawabkan dengan dokumen lengkap seperti NPHD, RAB, laporan penggunaan, dan bukti pengeluaran.
Padahal, aturan mengenai dana hibah sangat tegas. Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukan, dilaporkan secara transparan, dan sisa anggaran wajib dikembalikan.
Sebelumnya, Adi Bunardi, akademisi sekaligus Koordinator Komunitas Bekasi Human City ikut menyoroti kasus dana hibah KONI Kota Bekasi. Ia menyerukan kepada warga dan lembaga pengawas untuk aktif mengawal penggunaan dana APBD. Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.
“Itu sama dengan istilah jeruk makan jeruk,” ujar Adi, Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut, ia meminta DPRD Kota Bekasi segera turun tangan untuk mengevaluasi seluruh skema pemberian hibah dan bantuan sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Adi juga mendesak aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Negeri Bekasi, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Agar APBD betul-betul dapat dipergunakan berbasis kinerja yang juga harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain melanggar Perwal, Tri Adhianto juga diduga melanggar beberapa peraturan pusat lainnya. Kini, publik menanti langkah tegas Pemkot Bekasi. Apakah aturan akan ditegakkan secara konsisten, atau malah diabaikan saat pejabat sendiri yang terlibat?







Tinggalkan Balasan