Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih menelaah temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Jawa Barat terkait pemberian insentif kepada sejumlah perangkat daerah yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Laporan BPK bernomor 24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 itu menyebut adanya ketidaksesuaian dalam implementasi Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bekasi Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum mengambil langkah hukum.

Hal ini dikarenakan kejaksaan merupakan aparat penegak hukum (APH). Koordinasi ini juga dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi 2023.

“Kami akan koordinasikan dulu dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kota Bekasi. Pasalnya, dalam rekomendasi BPK Jawa Barat tidak ada pengembalian kerugian negara, hanya merevisi Kepwal,” katanya, Senin (23/6/2025).

“Jadi masalah temuan BPK ini akan kami pelajari dulu, karena disebutkan Kepwal itu menyalahi aturan yang di atasnya, seperti undang-undang dan perutaran pemerintah,” jelas Imran.

Ia pun menilai wajar jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerima insentif karena memiliki peran langsung dalam pengelolaan PPJ. Namun, pemberian insentif kepada instansi lain, seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) menimbulkan tanda tanya besar.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asep Gunawan, membenarkan bahwa Kepwal terkait insentif PPJ telah dievaluasi oleh Wali Kota Bekasi. Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berhak atas insentif tersebut.

“Kepwal itu telah dievaluasi Wali Kota Bekasi, karena DBMSDA tidak terlibat langsung dalam pemungutan PPJ. Sekarang yang terlibat langsung adalah Dishub, selain Bapenda. Jadi insentif dari PPJ tetap dilanjutkan,” ujar dia.

Asep menegaskan, perubahan Kepwal soal insentif PPJ adalah hal yang rutin terjadi setiap tahun, menyesuaikan dengan struktur organisasi yang terlibat dalam pemungutan pajak.

Ia juga menjelaskan bahwa Bapenda wajar menerima insentif dari hasil PPJ, karena pihaknya terlibat langsung mulai dari perencanaan hingga pemungutan.

“Saya rasa tidak ada masalah dengan Kepwal Nomor 970, meskipun pada saat itu saya belum disini. Tapi, insentif dari PPJ itu wajar kami terima, karena Bapenda memang terlibat langsung,” tandasnya.

Sementara itu, dalam rekomendasinya, BPKP meminta agar Wali Kota Bekasi meninjau kembali Kepwal Nomor 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023. Hal ini lantaran ketentuan dalam Kepwal tersebut dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

BPKP menilai pemberian insentif kepada pejabat atau instansi yang tidak secara langsung melakukan pemungutan pajak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kini, publik menanti sejauh mana Pemerintah Kota Bekasi akan memperbaiki kebijakan yang dianggap menyimpang, serta langkah lanjutan dari Kejari dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Porosbekasicom
Editor