PorosBekasi.com – Isu penyalahgunaan dana hibah yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi terus menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan publik semakin tajam lantaran adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Tri Adhianto, yang diketahui menjabat sebagai Ketua KONI sekaligus Wali Kota Bekasi saat proses pengajuan dan pencairan dana hibah berlangsung.
Situasi ini dianggap janggal karena Tri tidak hanya mengajukan proposal hibah selaku Ketua KONI, tetapi juga berperan sebagai pihak yang menyetujui pencairannya dalam kapasitas sebagai kepala daerah.
Ditambah lagi, istrinya diketahui menjabat sebagai Ketua KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia), yang juga merupakan penerima dana hibah dari APBD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2024, ditemukan sisa saldo sebesar Rp 2,4 miliar dari dana hibah KONI yang belum dipertanggungjawabkan.
Temuan ini memicu pertanyaan besar publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Total anggaran hibah yang dicairkan kepada KONI Kota Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mencapai Rp 25 miliar.
Seluruh pengajuan dilakukan berdasarkan proposal resmi dari pihak KONI, tanpa perubahan signifikan yang didasarkan pada evaluasi anggaran.
Menanggapi situasi tersebut, Adi Bunardi, seorang akademisi sekaligus Koordinator Komunitas Bekasi Human City menyerukan kepada warga dan lembaga pengawas untuk aktif mengawal penggunaan dana APBD. Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.
“Itu sama dengan istilah jeruk makan jeruk,” ujar Adi, Minggu (22/6/2025).
“Ini seperti jeruk makan jeruk. Pengusul hibah dan pemberi persetujuan adalah orang yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” sindir Adi dalam pernyataannya, Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut, ia meminta DPRD Kota Bekasi segera turun tangan untuk mengevaluasi seluruh skema pemberian hibah dan bantuan sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Khususnya alokasi dana hibah yang berpotensi conflict of interest seperti hibah Koni tersebut,” tandasnya.
Adi juga mendesak aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Negeri Bekasi, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Agar APBD betul-betul dapat dipergunakan berbasis kinerja yang juga harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LSM Tri Nusa, Mandor Baya, juga mengkritisi praktik penggunaan nama dan jabatan ganda oleh sejumlah pejabat perempuan di lingkaran Pemkot Bekasi yang merangkap dalam organisasi penerima hibah.
Ia menilai hal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sebagai bagian dari pola sistematis untuk menguasai anggaran hibah demi kepentingan keluarga.
“Nama bisa dua, jabatan bisa tiga, anggaran bisa dikendalikan semua. Ini bukan lagi soal etika, ini soal potensi perampokan uang rakyat lewat skema formal yang dibungkus program sosial,” tandas Mandor Baya.






Tinggalkan Balasan