Dalam pos

PorosBekasi.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi berada dalam sorotan setelah ditemukan sisa anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp 2,4 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Dana tersebut masih tersimpan di rekening KONI dan dikabarkan akan dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.

Temuan ini berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi.

Akibat dari belum selesainya pertanggungjawaban dana, KONI Kota Bekasi terancam tidak akan menerima kucuran hibah pada 2025, sekaligus berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Wakil Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Isiyanto, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa secara administrasi pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat dan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“KONI secara administrasi sudah laporkan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Duitnya ada, kaga dibelanjain Karena efisiensi, masa melanggar?” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

Diketahui, dana sisa hibah berada di rekening atas nama KONI, yang dipegang oleh bendahara KONI Poppy. Muncul pertanyaan publik mengapa dana tidak dikembalikan ke kas daerah, serta apakah selama berada di rekening KONI dana tersebut tetap utuh atau mengalami transaksi keluar-masuk. Selain itu, siapa yang menikmati bunga dari dana mengendap tersebut juga menjadi sorotan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) mengatur bahwa setiap sisa bantuan wajib disetor kembali ke kas negara dan disertai bukti setor sebagai bagian dari pertanggungjawaban.

Senada dengan itu, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2020 menyatakan dalam Pasal 18 Ayat (2) bahwa sisa dana bantuan harus disetorkan ke kas negara. Kemudian, Pasal 19 Ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa penyimpangan dana dan kelalaian dalam pelaporan keuangan bisa berujung pada sanksi hukum serta penghentian bantuan di tahun berikutnya.

Situasi ini menempatkan KONI Kota Bekasi dalam posisi rawan. Jika tidak segera menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban, bukan hanya bantuan anggaran yang bisa terhenti, tapi juga proses hukum dapat menyusul.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana publik kembali membayangi Kota Bekasi. Kali ini menyasar bantuan hibah senilai Rp 25 miliar yang digelontorkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi tahun 2024.

Dalam audit internal yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, ditemukan adanya sisa penggunaan dana hibah mencapai Rp 2,4 miliar yang belum dipertanggungjawabkan secara jelas. Angka itu merupakan hasil kalkulasi belanja KONI dari Januari hingga 11 Mei 2025.

Ironisnya, meski dana puluhan miliar tersebut digelontorkan saat Tri Adhianto masih menjabat Wali Kota Bekasi, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk mereka yang diduga mengetahui aliran uang negara tersebut.

Ketua LSM Jendela Komunikasi, Bob ikut mengawal kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut, sambil menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

“Kita tunggu dulu hasil rekomendasi BPK, sambil saya melalukan pengumpulan bukti yang kuat,” katanya, Kamis, 19 Juni 2025.

Bob menegaskan, indikasi kebocoran dalam penyaluran dana hibah KONI harus dipantau ketat. Ia mengingatkan agar publik dan aparat tidak menutup mata atas ancaman terulangnya skandal sekelas korupsi Dispora Bekasi ini.

“Ini bakal ada Dispora kedua, kalau tidak diawasi,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor