Porosbekasi.com – Seorang pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi, Emu, dibuat terkejut dengan tagihan air yang tiba-tiba membengkak hingga mencapai Rp22 juta. Pihak Perumda berdalih terjadi “kesalahpahaman”, namun sejumlah penjelasan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Hendri, Kepala Cabang Cikarang Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, mengakui ada miskomunikasi antara stafnya dengan pelanggan. Ia menyebut lonjakan tagihan disebabkan oleh selisih pembacaan meter air dan kerusakan alat ukur akibat tertimpa genteng.
“Pada bacaan berikutnya meteran sempat ada kebocoran akibat tertimpa genteng yang megakibatkan perputaran meteran tidak sesuai,” ujar Hendri menyampaikan penjelasan stafnya, Senin, 16 Juni 2025.
Lanjut Hendri, pembacaan juga dilakukan bertahap oleh petugas mandor sekitar 20-30 meter kubik persegi. Di bulan Mei, staf menemui Emu terkait beli meter berikut tagihan yang melonjak agar yang bersangkutan dapat datang ke kantor menyampaikan secara tertulis kendala dan keluhannya.
“Dan awal bulan Juni yang bersangkutan datang (suami-istri) dan menanyakan penyelesaian tagihan dan meteran yang rusak,” kata Hendri.
Hendri mengaku, saat Emu dan istrinya datang ke kantor, pihaknya telah menyampaikan sisa kubikasi penggunaan air dan meminta mereka membuat surat penyampaian, agar perusahaan dapat membantu menyesuaikan pembayaran sesuai dengan kemampuan, terkait tagihan yang melonjak tersebut.
Apalagi, menurut Hendri, stafnya sempat meminta Emu datang ke kantor untuk membuat surat tertulis perihal ketidakmampuan membayar tagihan, seolah menyiratkan bahwa lonjakan tagihan itu menjadi beban penuh si pelanggan, tanpa upaya kompensasi atau investigasi teknis lebih lanjut dari pihak perusahaan.
“Dan beliau (Emu) disaat itupun faham,tapi sampai saat berita ini turun mereka tidak ada komunikasi dengan kami lagi,” tambahnya.
Parahnya lagi, ketika ditanya soal dokumen tagihan sebesar Rp 22 juta yang diterima Emu, Hendri menyebutkan bahwa itu hanyalah “perumpamaan” dan bukan tagihan resmi.
“Karena dikhawatirkan tagihannya meledak, jadi itu surat tagihan perumpamaan,” ujarnya.
“Itu terjadi atas peralihan konsumen CSR Jababeka ke Perumda Tirta Bhagasasi, InsyaAllah sudah clear dengan konsumen dan ada winwin solution,” tandas Hendri
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan, apakah lembaga resmi boleh mengeluarkan dokumen tidak sah dan menyampaikannya kepada warga seolah-olah itu tagihan yang valid?
Sebelumnya, seorang warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dibuat terkejut setelah menerima tagihan air bersih dari Perumda Tirta Bhagasasi yang nilainya jauh dari biasanya.
Muhasan, warga Kampung Panjalin RT 01 RW 01, Desa Pasirsari, menyebut nominal tagihan yang diterimanya mencapai lebih dari Rp 22 juta. Padahal, dalam kondisi normal, tagihan bulanannya berkisar antara Rp 300-400 ribu.
Yang lebih membingungkan, surat tagihan tersebut tidak dilengkapi kop resmi atau cap dari Perumda Tirta Bhagasasi. Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya dugaan manipulasi oleh oknum dalam tubuh perusahaan penyedia air milik daerah tersebut.
“Memang saya ada tunggakan dua bulan, April Rp 1,8 juta dan Mei Rp 569 ribu. Dan tau-tau dapat surat tagihan yang diantar pegawai PAM Rp 22 juta lebih,” ungkap pria yang biasa disapa Emu itu, Jumat (13/6/2025).
Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yakni ketidakjelasan periode penagihan. Dalam dokumen tersebut hanya tercantum kategori pelanggan Golongan 2C dengan rincian pemakaian mencapai 1.721 meter kubik, namun tidak disebutkan bulan yang dimaksud.
Tagihan mendadak dengan nilai yang tidak masuk akal ini, diakui Emu sangatlah aneh. Ia pun tak tahu bagaimana harus bersikap dengan adanya tagihan tersebut.
“Gimana saya mau bayar, dua bulan tunggakan aja saya heran tagihan bulan Mei itu capai Rp 1,8 juta. Lah kok tau-tau bulan Juni tagihannya Rp 22 juta lebih,” herannya.





Tinggalkan Balasan