Porosbekasi.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, turut menyayangkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang anak berusia delapan tahun di Kota Bekasi.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga predikat sebagai Kota Layak Anak yang teruji di era Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu juga mengingatkan, bahwa setiap RT dan RW di Kota Bekasi sudah dibekali dengan Seksi Perlindungan Anak yang seharusnya berperan aktif dalam upaya perlindungan serta pemberdayaan masyarakat.
“Jadi dulu itu disebut Sparta, Seksi Perlindungan Anak Antar Rukun Tetangga, dan itu sudah ada di Kota Bekasi,” ujarnya kepada Porosbekasi.com dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menyesalkan lambannya polisi dalam menindaklanjuti kasus ini, sehingga terlebih dulu viral. Kak Seto menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan lah delik aduan, yang berarti aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti kasus, tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban atau keluarganya.
“Harus disadari, bahwa kekerasan seksual pada anak itu bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak melapor, begitu aparat mengetahui adanya dugaan kekerasan, mereka wajib segera bertindak,” tegasnya.
Diketahui, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi pernah menyampaikan adanya peningkatan predikat Kota Layak Anak. Pada tahun 2024 Kota Bekasi meraih kategori Nindya dengan skor 742,34. Sebelumnya di tahun 2023 Kota Bekasi menyabet predikat Madya dengan skor 658.
“Harapan kami, pada tahun 2025 Kota Bekasi bisa meraih predikat utama,” ujar Junaedi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak di Balai Patriot, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kasus dugaan kekerasan seksual dengan pelaku dan korban sama-sama di bawah umur yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengejutkan masyarakat luas. Hal ini menjadi sebuah ironi di tengah predikat Kota Layak Anak yang pernah teruji di era Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Bahkan jika ditelaah lebih lanjut, sejak kepemimpinan Tri Adhianto pada saat menjabat plt walikota 2022 hingga 2025, terjadi kemunduran terhadap predikat Kota Layak Anak, yang ditandai dengan meningkatnya kasus perundungan, kekerasan terhadap perempuan, hingga kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, juga mencatat lonjakan angka kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024 sebesar 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2024 tercatat sebanyak 313 kasus kekerasan terhadap anak. Sedangkan di 2023, sebanyak 220 kasus. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual terhadap anak perempuan menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 176 kasus atau setara 56,2 persen dari total laporan.
Hal ini seolah menandakan gagalnya pemerintahan Tri dalam menjaga predikat Kota Layak Anak yang susah payah dibangun pemimpin sebelumnya. Pemkot harus segera melakukan evaluasi dalam penanganan berbagai kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban ataupun pelaku.






Tinggalkan Balasan