Dalam pos

Porosbekasi.com – Dalam enam bulan ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana menerapkan metode sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, menyusul kondisi TPA yang sudah overload kapasitas.

Upaya ini dilakukan sebagai respons atas larangan praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 Ayat 1.

Dalam beleid itu, TPA yang masih beroperasi dengan sistem open dumping wajib ditutup maksimal lima tahun setelah undang-undang diberlakukan pada 7 April 2008.

Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih Bidang Lingkungan Hidup, Rusdi, menyambut baik rencana tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar juga bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan selama 17 tahun terakhir akibat praktik open dumping.

“Sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib melakukan rehabilitasi lingkungan atas pencemaran yang telah terjadi. Ini tidak bisa diabaikan,” tegas Rusdi baru-baru ini.

Selain itu, Rusdi mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait blueprint tata kelola sampah di TPA Sumur Batu.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar penggiat dan pemerhati lingkungan bisa turut memberi masukan terhadap rencana pengelolaan baru yang membutuhkan integrasi berbagai sarana dan prasarana teknis.

Adapun metode sanitary landfill mencakup delapan elemen utama, yakni lapisan dasar kedap air, sistem penyaliran dan pengolahan air lindi, sistem pengumpulan gas metana, penutup akhir yang kedap air, sistem monitoring lingkungan, fasilitas pengolahan lindi, jalan akses operasional, fasilitas pemantauan dan pengendalian.

Dengan pemenuhan seluruh elemen tersebut, TPA Sumur Batu diyakini dapat beroperasi secara aman, efisien dan ramah lingkungan. Rencana peralihan metode pengelolaan ini diharapkan dapat menjadi titik awal pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kota Bekasi.

Rusdi juga mengingatkan keberadaan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi dekat area TPA Sumur Batu, yang memiliki metode pengelolaan berbeda. Menurutnya, penting bagi DLH memastikan tidak ada tumpang tindih teknis yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“DLH harus membuka data dan rencana mereka. Jangan sampai ada hal-hal teknis yang justru menimbulkan risiko baru bagi warga Sumur Batu maupun Kota Bekasi secara umum,” tandasnya.