Dalam pos

Porosbekasi.com – Analis Center for Publik Policy Studies Indonesia (CPSSI) Novarel Zuhry menanggapi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Varel itu meminta masyarakat tidak terkecoh atas klaim WTP Pemkot Bekasi, yang seolah merupakan kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.

Pasalnya, raihan WTP yang diberikan BPK tersebut berdasarkan data audit laporan keuangan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024, yang mana kala itu masih dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

“Pemerintahan Tri-Harris baru menjabat baru genap tiga bulan. Sementara, data audit BPK terhadap Pemkot Bekasi itu tahun anggaran 2024, yang saat itu dijabat oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. Jadi Tri tak bisa asal klaim,” kata Varel kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, justru Raden Gani Muhammad lah yang patut mendapat apresiasi atas capaian tersebut. Terlebih dalam dua tahun terakhir era pemerintahan Tri Adhianto sebelumnya, Pemkot Bekasi selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Artinya, dua tahun kinerja pemerintahan di era Tri itu jeblok,” tegasnya.

Varel juga menyinggung apresiasi yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi kepada Pemkot Bekasi atas capaian opini WTP, yang dinilai salah sasaran.

“Saudara Sardi sepertinya tidak jeli dalam menanggapi opini WTP yang diraih oleh Pemkot Bekasi. Seharusnya, sebagai partai oposisi di pemerintahan Kota Bekasi, Sardi mendorong agar Tri bisa belajar dari Pj Wali Kota. Bukan malah sebaliknya, mengapresiasi kinerja Tri Adhianto,” paparnya.

Alih-alih memberikan apresiasi, Varel merasa akan lebih tepat jika DPRD mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di era Tri Adhianto.

Ia berujar, masih terdapat sejumlah catatan Pemkot Bekasi ditengah capaian WTP. Salah satunya, upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang menjadi kualifikasi di tahun 2023.

Antara lain pengadaan alat olahraga pada Dispora dan peralatan teknologi dan informasi dan komunikasi pada Disdik yang dilakukan secara proforma, sehingga terdapat kelebihan pembayaran.

Tindak lanjut berupa penyetoran ke Kasda penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian. Sementara yang disertai jaminan dan surat kuasa menjual, sehingga laporan keuangan menjadi wajar.

“Sardi seharusnya mempertanyakan uang jaminan tersebut. Artinya ada masalah dalam pengelolaan anggaran di Disdik Kota Bekasi. Bukan serta merta memberikan apresiasi,” pungkasnya.