PorosBekasi.com – Proyek pembangunan tanggul dan breakwater di wilayah Kepulauan Seribu kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pengaturan dalam proses tender pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didorong segera melakukan penyelidikan untuk mengurai indikasi permainan dalam proyek di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu itu.
Desakan tersebut disampaikan Center For Budget Analysis (CBA) yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan proyek tahun anggaran 2024 dan 2025. Fokus utama dugaan berada pada pola kemenangan perusahaan yang sama dalam dua periode tender berturut-turut.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri proses administrasi, tetapi juga membedah seluruh tahapan pengadaan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Menurutnya, Kejati DKI Jakarta perlu melibatkan auditor negara untuk melakukan audit investigasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Dari proses lelang tahun 2024 maupun 2025, terlihat seperti diatur rapi untuk memenangkan perusahaan yang sama. PT Pitaco Mitra Perkasa tercatat mengantongi total anggaran kontrak sebesar Rp138,6 miliar,” tegas Jajang dalam keterangannya, Kamis (14/5/26).
Jajang menilai dokumen tender menjadi bagian penting yang harus ditelusuri penyidik. Dokumen yang berada di Suku Dinas SDA Kepulauan Seribu maupun dokumen internal perusahaan pemenang dinilai dapat membuka pola dugaan pengondisian proyek.
Ia menduga terdapat syarat atau ketentuan tertentu dalam lelang yang sengaja disusun untuk membatasi persaingan peserta lain sehingga mempermudah perusahaan tertentu memenangkan proyek.
“Dari dokumen lelang tersebut, pihak Kejati DKI Jakarta bisa mempelajari dan menemukan ‘sandi kuncian‘ yang digunakan agar perusahaan tertentu bisa dimenangkan dan dengan mudah mengalahkan perusahaan pesaing lainnya,” pungkas Jajang.
Ilustrasi pembangunan tanggul dan breakwater. (Wahana News)







Tinggalkan Balasan