PorosBekasi.com – Kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi kembali memantik sorotan publik.
Di tengah proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi justru disebut masih mencari dokumen kerja sama migas periode 2009–2024.
Hilangnya dokumen strategis itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana sistem pengarsipan, pengawasan internal, hingga kontrol kelembagaan terhadap pengelolaan aset dan bisnis daerah selama ini dijalankan.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, menilai polemik yang menyeret PT Migas Kota Bekasi harus dilihat lebih luas sebagai alarm buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
“BUMD bukan hanya entitas bisnis yang berorientasi profit, tetapi instrumen negara daerah untuk mengelola kepentingan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus berpijak pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan demokratis,” katanya kepada Porosbekasi.com, Kamis (14/5/2026).

Menurut dia, munculnya informasi bahwa dokumen kerja sama masih dicari di saat proses penyidikan berlangsung justru memperlihatkan lemahnya sistem administrasi dan pengendalian internal dalam pengelolaan BUMD strategis.
“Ketika publik mendengar adanya dokumen yang justru masih dicari di tengah proses penyidikan berjalan, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya soal aspek hukum pidananya, tetapi juga mengenai bagaimana sistem administrasi, pengarsipan, dan kontrol kelembagaan dijalankan selama ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan modern, dokumen bukan hanya arsip administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban publik yang seharusnya dijaga secara ketat dan dapat diakses dalam proses audit maupun pengawasan hukum.
Tinton juga mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan BUMD di daerah.
Sebab, banyak perusahaan daerah mengelola aset dan bisnis bernilai besar, namun pengawasannya dinilai belum berjalan optimal.
“Tentu kita harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun di luar proses tersebut, kasus ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan BUMD di daerah,” ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan pembenahan, mulai dari digitalisasi arsip dan kontrak kerja sama, penguatan audit internal, hingga peningkatan peran DPRD dalam melakukan pengawasan substantif terhadap BUMD.
“Pengisian jabatan strategis BUMD juga harus semakin didasarkan pada profesionalitas dan kompetensi, bukan semata pendekatan politik atau kedekatan kekuasaan,” tegas Tinton.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun hanya melalui penindakan hukum ketika masalah muncul. Pemerintah daerah juga dituntut membangun budaya tata kelola yang transparan, tertib administrasi, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
“Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian keuangan daerah, tetapi juga legitimasi pengelolaan kekayaan publik atas nama rakyat,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan