Dalam pos

PorosBekasi.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi kian melebar.

Setelah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan wali kota dan jajaran direksi PT Migas, kini sorotan tajam mengarah kepada, Tri Adhianto.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejari Kota Bekasi segera memanggil Tri Adhianto terkait perpanjangan kerja sama operasi saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi periode 2022–2023.

“Apalagi mantan Plt Walikota, yang saat ini Walikota Bekasi memerintahkan jajaran Setda untuk mencari berkas Arsip KSO PT Migas, Kenapa baru dicari sekarang,setelah dirinya turutserta melakukan perpanjangan KSO pada 2023,” ujar Uchok kepada Porosbekasi.com, Senin (11/5/2026).

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan, Pemerintah Kota Bekasi justru baru sibuk melakukan pencarian dokumen kerja sama migas yang berlangsung sejak 2009.

Situasi tersebut dinilai janggal, mengingat proyek KSO Migas selama ini selalu dipromosikan sebagai salah satu keberhasilan BUMD di era kepemimpinan Tri Adhianto dan Direktur Utama PT Migas, Apung Widadi.

Menurut Uchok, langkah mendadak mencari arsip KSO justru memperlihatkan adanya kepanikan di internal pemerintah daerah.

“Pada saat KPM yakni Walikota,dan Dirut PT Migas membuat Dading perdamaian dan melanjutkan KSO JOA dengan FOE sebelum putusan Kasasi MA terbit,apa dasar hukum mereka melakukan perjanjian tersebut,sementara dasar hukum atau perjanjian KSO 2009 sampai dengan 2024 saja mereka masih mencari bahkan dirapakan dengan banyak SKPD,” paparnya.

“Atau jangan-jangan dokumen atau arsip itu mereka hilangkan agar lepas dari jeratan Hukum yang sudah didepan mata,” sindir Uchok.

Sorotan terhadap dugaan “arsip hilang” itu muncul setelah Sekretariat Daerah Kota Bekasi menggelar rapat internal terkait pencarian dokumen kerja sama PT Migas (Perseroda) dengan PT Pertamina EP sejak 2009 hingga 2024.

Rapat tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas surat panggilan saksi dari Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi skandal migas.

“Hari Rabu 6 Mei 2026 Pukul 08 s.d selesai,” tulis isi surat yang dibumbui tandatangan Sekda Kota Bekasi, Junaedi.

Ironisnya, di saat dokumen kerja sama justru diklaim masih dicari, sebelumnya Pemkot Bekasi berkali-kali mempublikasikan keberhasilan PT Migas. Tri Adhianto bahkan sempat memuji kinerja perusahaan daerah itu karena disebut berhasil mencapai titik impas setelah belasan tahun merugi.

“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Tri saat meninjau sumur Jatinegara 1 milik KSO Pertamina, Migas, dan Foster Oil & Energy di Kecamatan Jatisampurna, Selasa, 15 Juni 2025.

Tri juga mengapresiasi renegosiasi pembagian hasil dengan Foster Oil & Energy (FOE), dari sebelumnya 10 persen menjadi 20 persen.

Sementara itu, Direktur Utama PT Migas, Apung Widadi, mengklaim kerja sama dengan Pertamina dan FOE telah diperpanjang hingga 2035 dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Berkat arahan Pak Wali Kota, kami berhasil melakukan renegosiasi kesepakatan yang awalnya 90:10 menjadi 80:20. Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar sejak tahun 2009 kini sudah kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Apung.

Namun narasi keberhasilan tersebut kini justru berbanding terbalik dengan dinamika yang berkembang pada 2026. Di awal tahun, Tri Adhianto menyatakan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara akan diambil alih secara mandiri oleh Pertamina EP.

“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2026.

Tak lama setelah itu, Komisi III DPRD Kota Bekasi juga menggelar rapat kerja membahas pembentukan anak perusahaan PT Migas sebagai respons atas berakhirnya masa KSO dengan Pertamina. Langkah tersebut memunculkan spekulasi adanya perubahan besar dalam tata kelola bisnis migas daerah di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kritik paling keras datang dari Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Ia menilai PD Migas Bekasi sejak awal tidak pernah benar-benar berjalan sebagai perusahaan daerah yang sehat.

“Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iskandar, Jumat, 23 Januari 2026.

Porosbekasicom
Editor