Dalam pos

PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak aparat penegak hukum mengusut proses pembongkaran gedung Balai Patriot di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. Mereka menilai kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Desakan itu disampaikan GMBI agar Kejaksaan segera memanggil panitia lelang yang terlibat dalam proses pembongkaran.

Selain itu, GMBI juga meminta pertanggungjawaban dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) terkait mekanisme dan nilai aset yang dilepas.

Tak hanya itu, GMBI turut menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dianggap memiliki kewenangan dalam menentukan nilai wajar aset sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). Mereka meminta pihak Kejaksaan turut memeriksa lembaga tersebut.

“Kita juga meminta Kejaksaan untuk periksa orang KJPP-nya,menentukan harga di bawah Rp30 juta,” kata Wakil Ketua GMBI, Delvin Chaniago, Senin (30/3/2026).

Delvin juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Kota Bekasi yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran, termasuk dalam penentuan nilai ekonomis material bangunan.

Pihaknya menyebut penghitungan nilai aset seharusnya dilakukan secara bersama antara Inspektorat, BPKAD, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) agar tidak menimbulkan potensi kerugian.

“Seharusnya Inspektorat wajib memeriksa juga kan,agar tidak terjadi kerugian yang nominalnya tidak sesuai,” tegas Delvin.

GMBI juga menyinggung riwayat perawatan gedung Balai Patriot yang disebut telah menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah, sehingga nilai material sisa bongkaran dinilai tidak seharusnya rendah.

“Menurut penilaian kami tonasi besi yang ada di bangunan Balai Patriot itu bisa mencapai 20 ton, sehingga di estimasikan dengan angka jualnya bisa kurang lebih mencapai 100 juta,” paparnya.

“Nah jika penilaian KJPP itu biasanya mereka 40% estimasi dari harga jual,” tandas Delvin.

Porosbekasicom
Editor