PorosBekasi.com – Mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026), pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa ditawar dan menjadi standar wajib bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya kepada wartawan, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional yang sudah dirancang sejak lama.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun penuh bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyesuaikan sistem dan kebijakan internal mereka.
Kini, setelah masa adaptasi berakhir, pemerintah mulai masuk ke tahap evaluasi dan penerapan bertahap berdasarkan tingkat kepatuhan masing-masing platform.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh dibedakan berdasarkan negara atau wilayah mana pun.
Anak-anak di Indonesia disebut memiliki nilai yang sama dengan negara mana pun, sehingga prinsip perlindungan harus berlaku secara universal tanpa diskriminasi.







Tinggalkan Balasan