Dalam pos

Oleh: Redaksi Porosbekasi.com

 

AKSI, Tri Adhianto menyetop proyek galian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang, Bekasi Utara dengan alasan proyek tersebut tak memiliki izin dinilai sembrono dan bisa mengancam investasi di kota Bekasi.

Perbuatan Tri menyetop proyek galian kabel fiber optik secara tiba-tiba itu bisa menimbulkan kesan Kota Bekasi tidak ramah investasi. Sehingga dampaknya bisa membuat sejumlah perusahaan provider telekomunikasi berpikir ulang untuk menjalankan bisnisnya di Kota Bekasi.

Dengan aksinya yang lebih terkesan mirip preman ketimbang kepala daerah, bisa jadi para perusahaan provider mulai berpikir ulang bila ingin berbisnis di Kota Bekasi.

Mereka tentunya takut jika pihak Pemerintah Daerah Kota Bekasi tiba-tiba menghentikan proyek yang tengah mereka kerjakan dengan alasan tidak berizin.

Dalam kasus penyetopan proyek di Kaliabang misalnya, langkah yang Tri ambil jelas keliru sekalipun proyek bersangkutan tidak berizin.

Tri harusnya mengedepankan proses klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang tengah mengerjakan proyek tersebut. Jika dalam proses klarifikasi pemilik proyek tidak bisa menunjukan izinnya barulah proyek tersebut ditutup.

Proses penutupannya pun bisa dengan cara mandiri yakni dilakukan secara sukarela oleh pihak pemilik proyek.

Bukan seperti yang dilakukan olehnya, datang tiba-tiba ke lokasi proyek, lalu marah-marah kepada kuli proyek yang tak tahu menahu urusan izin lantas menyetop proyek tersebut.

Memang untuk sebuah konten media sosial, aksi Tri Adhianto yang bak hero tersebut sangat menarik secara visual. Lewat aksinya itu, akan ada sebuah kesan atau citra bahwa Tri Adhianto merupakan sosok pemimpin daerah yang tegas.

Meskipun faktanya tidak demikian, aksi Tri Adhianto justru ditanggapi sinis oleh warganet. Bahkan komentar miring bertebaran setelah warganet melihat aksi orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut marah-marah kepada kuli proyek galian kabel fiber optik.

Warganet menilai aksi Tri Adhianto salah alamat memarah-marahi para kuli proyek, sebab kuli proyek dianggap tak tahu apa-apa karena hanya berperan sebagai pekerja dalam proyek tersebut.

Pertanyaannya, apakah benar proyek galian fiber optik di Kaliabang memang tak berizin. Kalau toh demikian, kenapa pihak Pemkot Bekasi bisa kecolongan. Padahal ada institusi Kelurahan dan Kecamatan di lokus proyek tersebut.

Pertanyaan lain, jika benar proyek tersebut tidak mengantongi izin, siapa pihak yang memberikan lampu hijau kepada pemilik proyek sehingga mereka punya keberanian mengerjakan proyek tanpa izin.

Secara nalar, sangat tidak mungkin pengusaha nekat mengerjakan proyek tanpa ada izin. Apalagi proyek yang mereka kerjakan ada di area publik dalam hal ini jalan raya. Proyek yang ribuan mata yang melintas jalan tersebut setiap harinya bisa terlihat.

Kalau toh benar izin tak mereka kantongi, pastilah ada pihak-pihak yang melindungi mereka yang membuat mereka berani sesembrono itu mengerjakan proyek tanpa izin.

Inilah yang mestinya Tri Adhianto telusuri. Sebab bisa jadi, ada transaksi bawah tangan yang terjadi antara anak buah Tri Adhianto dengan pihak pemilik proyek.

Dan jika transaksi bawah meja itu benar, artinya Tri Adhianto sebagai kepala daerah bisa kita vonis tidak kompeten. Karena bisa dengan mudah ditipu oleh anak buahnya sendiri alias dibodoh-bodohi.

Ini juga sekaligus menggambarkan betapa bobroknya birokasi di Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto. Sebuah birokrasi yang isinya penuh dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Atau kalau kita mau berpikir agak nakal, jangan-jangan Tri Adhianto marah-marah karena tak kebagian jatah preman dari anak buahnya dalam proyek galian kabel optik.

Ah sudahlah, tapi itu semua cuma praduga, tak ada bukti yang mengarah ke tindakan seperti itu. Apalagi kita tahu Tri selalu menjaga citra, sekali lagi citra mungkin juga hanya citra sebagai pemimpin yang bersih dan anti terhadpa prilaku atau perbuatan korupsi.

 

Selasa 24 Febuari 2026