PorosBekasi.com – Peluncuran layanan Trans Bekasi (Trans Beken) oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang diharapkan menjadi solusi transportasi publik justru memantik gelombang protes.
Aksi sopir angkot yang menutup Jalan Ahmad Yani menjadi penanda bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya matang di lapangan.
Di balik peresmian tersebut, muncul pertanyaan serius terkait legalitas dan tata kelola kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PT Sinar Jaya.
Kerja sama operasional angkutan massal lintas terminal itu dinilai belum transparan, terutama soal mekanisme, anggaran, serta dasar persetujuan politiknya.
Sejumlah pihak menyoroti dugaan bahwa skema kerja sama tersebut belum sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal, pengoperasian layanan transportasi publik yang melibatkan pihak ketiga dan berpotensi membebani APBD semestinya melalui prosedur yang ketat.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, saat dimintai konfirmasi tidak memberikan penjelasan terkait besaran anggaran yang dialokasikan maupun kepastian apakah kerja sama dengan PT Sinar Jaya telah sesuai regulasi serta memperoleh persetujuan DPRD.
Sikap serupa juga ditunjukkan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi dan Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKB Alit Jamaludin.
Keduanya belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai apakah DPRD telah menyetujui kerja sama operasional Trans Beken maupun Trans Patriot rute Terminal Vida, yang hingga kini dilaporkan masih sepi penumpang dan bahkan belum menetapkan tarif resmi.
Secara regulatif, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 telah mengatur secara rinci tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK).
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kerja sama yang membebani keuangan daerah atau menggunakan aset daerah wajib melalui tahapan jelas, mulai dari inisiatif, studi kelayakan, penawaran, penyusunan naskah kesepakatan, hingga penandatanganan perjanjian.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga mewajibkan adanya dokumen studi kelayakan yang memuat latar belakang, dasar hukum, tujuan, serta analisis dampak.
Bahkan, persetujuan DPRD menjadi syarat mutlak apabila kerja sama menyangkut APBD atau aset milik daerah.
Dalam konteks ini, publik berhak mengetahui: apakah seluruh tahapan tersebut telah dilalui? Jika Trans Beken menggunakan skema kerja sama jangka panjang dan menyangkut anggaran daerah, maka transparansi dan persetujuan politik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.
Tanpa keterbukaan informasi, peluncuran moda transportasi yang semestinya menjadi solusi mobilitas warga justru berisiko memunculkan polemik baru—mulai dari konflik sosial di jalanan hingga potensi persoalan hukum di kemudian hari.







Tinggalkan Balasan