PorosBekasi.com – Keluarga ahli waris almarhum M Ahyan menuntut Pemerintah Kota Bekasi segera menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 30.472 meter persegi yang kini digunakan sebagai polder atau tandon air di Rawa Kalong, RT 04 RW 05, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Para ahli waris, yakni Maryani, Haryadi, dan Sayutih, menegaskan lahan tersebut merupakan milik sah keluarga yang sejak 2015 dimanfaatkan Pemkot Bekasi untuk proyek penanggulangan banjir, namun hingga kini belum dibayarkan haknya meski sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 399/Pdt.G/2020/PN Bks, yang diputuskan Majelis Hakim pada 1 November 2021 dan dibacakan dalam persidangan terbuka, pada Senin, 8 November 2021, majelis menolak seluruh eksepsi tergugat, baik PT Duta Kharisma Sejati selaku Tergugat I maupun Pemkot Bekasi sebagai Tergugat II.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat-surat kepemilikan tanah yang dimiliki para ahli waris, meliputi Girik Letter C Nomor 607 Persil 07 Kelas 31 seluas kurang lebih 22.500 meter persegi atas nama almarhum M. Ahyan, SPOP Nomor 118 Persil 07 Kelas 31 Tahun 1989 seluas 5.623 meter persegi, serta SPOP Nomor 508 Persil 05 Kelas 31 Tahun 1989 seluas 2.349 meter persegi.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menguraikan bahwa tanah sengketa semula merupakan lahan pertanian yang sejak lama digarap langsung oleh almarhum M. Ahyan.
Tanah tersebut ditanami palawija dan padi tadah hujan secara bergantian, dirawat secara berkelanjutan, serta kewajiban pajaknya dipenuhi hingga lahan tersebut digali dan dikeruk oleh Pemkot Bekasi tanpa adanya gangguan atau klaim pihak lain.
Fakta persidangan juga mengungkap, bahwa pada akhir 2015 terjadi perundingan antara almarhum M Ahyan dengan Pemkot Bekasi terkait rencana pembangunan folder penampungan air di atas lahan tersebut.

Undangan sosialisasi dan koordinasi proyek penanggulangan banjir Perumnas Aren Jaya disampaikan melalui surat resmi tertanggal 14 dan 16 September 2015.
Dalam forum tersebut, almarhum M. Ahyan menyatakan tidak keberatan lahannya digunakan sebagai folder, dengan syarat adanya pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi yang layak. Dokumen kepemilikan tanah pun telah diperlihatkan dan diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Namun dalam perjalanannya, Pemkot menyatakan adanya klaim sepihak dari PT Duta Kharisma Sejati yang mengaku sebagai pemilik lahan sengketa. Sejak saat itu, almarhum M. Ahyan tidak lagi dilayani dalam proses perundingan, bahkan pernah dilarang memasuki ruang rapat di Kantor Dinas PUPR Kota Bekasi.






Tinggalkan Balasan