PorosBekasi.com – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI, terus mengundang perhatian luas.
Proyek bernilai sekitar Rp2,1 triliun pada periode 2020–2024 itu kini menyeret Direktur Utama PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin, yang telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Langkah pemeriksaan tersebut sebagai upaya KPK mengurai keterlibatan pihak swasta dalam proyek strategis itu, termasuk dugaan praktik mark up harga dan rekayasa pemenang tender.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dari unsur internal BRI dan mitra kerja, serta mengamankan barang bukti uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini dipandang bukan sekadar perkara korupsi biasa. Selain menyangkut anggaran jumbo, proyek EDC bersentuhan langsung dengan sistem transaksi masyarakat luas.
Karena itu, penanganannya dinilai menjadi barometer keseriusan negara membersihkan praktik korupsi di sektor perbankan dan pengadaan teknologi.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Ia menilai integritas proses hukum menjadi taruhan utama kepercayaan publik.
“Dalam negara hukum tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Menurut Hendri, keterbukaan KPK dalam setiap tahapan penanganan perkara juga krusial agar publik tidak meragukan independensi aparat penegak hukum.
Transparansi dinilai menjadi benteng utama dari kecurigaan adanya intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi EDC BRI masih menjadi sorotan tajam. Masyarakat menanti langkah lanjutan KPK untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara yang dikelola sektor perbankan dapat dipertanggungjawabkan secara adil dan terbuka.






Tinggalkan Balasan