Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Tahun 2026.

Proses ini digelar melalui Panitia Seleksi Terbuka sebagai upaya menjaring pejabat yang dinilai memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas.

Ketentuan seleksi tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.3.3/500/BKPSDM. Adap tentang Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat bertanggal 29 Januari 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan pendaftaran seleksi dibuka mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026.

Selanjutnya, hasil tiga besar peserta akan diumumkan pada 12 Maret 2026, sementara penetapan calon terpilih dijadwalkan pada 27 Maret 2026.

Seleksi ini diperuntukkan bagi pengisian dua posisi strategis yang saat ini kosong, yakni jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi.

Di sisi lain, kebijakan seleksi terbuka tersebut beririsan dengan regulasi nasional terkait manajemen talenta ASN.

Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN, ditegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib membangun manajemen talenta sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Kewajiban serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

“Instansi Pemerintah wajib membangun Manajemen Talenta sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Kepala Badan ini,” bunyi petikan Keputusan Kepala BKN.

Lebih lanjut, pengisian jabatan ASN melalui mekanisme manajemen talenta diwajibkan memprioritaskan pemanfaatan hasil talent pool yang telah dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah.

“Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi,” demikian bunyi kepetusan tersebut.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan metode manajemen talenta dalam melakukan profiling ASN.

Menurut Zudan, pencarian talenta unggul melalui seleksi konvensional memerlukan waktu yang panjang serta biaya besar.

“Jadi tidak perlu lagi open bising,Selter 3 sampai bulan itu tidak lagi karena borong waktu dan anggaran,tapi kita siapkan dengan manajemen talenta dan meritokrasi,jadi kader-kader ASN terbaik itu sudah terseleksi,” ujar Zudan.

“Siapa yang doktor,siapa yang pelatihannya banyak,siapa yang bisa bekerja cepat,” lanjutnya.

Sorotan juga datang dari Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara Bekasi Raya, Maksum Alfarizi.

Ia menilai seleksi terbuka di lingkungan Pemkot Bekasi semestinya sudah mengacu penuh pada sistem manajemen talenta ASN.

“Kita minta pemerintah kota Bekasi ikut program BKN dengan menerapkan sistem talenta,” kata Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, Sabtu (30/1/2026).

“LSM Tri Nusa bersurat ke BKN untuk menerapkan manejemen talenta di kota Bekasi sebagaimana yang di sampaikan kepala BKN Profesor Zudan,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor