PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembahasannya telah memasuki fase akhir dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna untuk resmi menjadi Perda.
Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum bagi Pemkot Bekasi dalam mengucurkan modal kepada BUMD.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berencana memberikan kepastian penyertaan modal secara berkelanjutan setiap tahun anggaran selama satu periode kepala daerah, dengan ketentuan total suntikan tidak melampaui modal awal saat BUMD didirikan.
Di atas kertas, kebijakan ini tampak visioner. BUMD diberi ruang untuk tumbuh dengan dukungan finansial yang stabil dari APBD.
Namun di balik kemasan progresif itu, tersimpan risiko serius: terbukanya ruang lebar bagi praktik penyalahgunaan anggaran dan korupsi di tubuh BUMD.
Penyertaan modal selama ini dikenal sebagai salah satu sektor paling rentan dikorupsi. Tak sedikit kasus di daerah lain yang menyeret jajaran direksi BUMD akibat penyelewengan dana penyertaan modal. Masalahnya kerap bukan sekadar sistem, tetapi juga siapa yang mengelola.
BUMD sering kali diisi oleh figur-figur yang dekat secara politik dengan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal.
Penunjukan direksi pun acap kali jauh dari prinsip profesionalisme dan seleksi berbasis kompetensi. Praktik balas jasa politik masih menjadi cerita lama yang berulang.
Akibatnya, banyak BUMD berjalan tanpa arah bisnis yang jelas, kinerja keuangan memburuk, bahkan berubah menjadi beban daerah.
Dalam kondisi seperti itu, suntikan modal bukan menjadi solusi, melainkan justru memperpanjang masalah dan membuka peluang korupsi baru.
Situasi BUMD di Kota Bekasi sendiri tak jauh berbeda. Struktur direksi yang sarat kedekatan politik, kondisi keuangan yang tidak sepenuhnya sehat, serta bayang-bayang praktik menyimpang, meski belum terbukti—menjadi kombinasi berbahaya jika disandingkan dengan perda penyertaan modal yang longgar.
Dengan realitas tersebut, DPRD Kota Bekasi semestinya tidak tergesa mengesahkan perda ini. Tinjauan ulang mutlak diperlukan agar regulasi tidak berubah menjadi karpet merah bagi pemborosan anggaran dan potensi penyelewengan dana publik.
Sebab ketika perda ini berlaku, BUMD akan memiliki legitimasi kuat untuk terus meminta modal dari Pemkot. Selama tidak melampaui modal awal, pemerintah daerah praktis kehilangan alasan untuk menolak.
Bahkan, penyertaan modal berpotensi berubah dari kebijakan menjadi kewajiban—tanpa jaminan pengelolaan yang profesional dan akuntabel.







Tinggalkan Balasan