Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
MASALAH profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang menghangat kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.” (Kompas.com, 19 Januari 2026).
Duduk perkara dan petitum dari permohonan uji materi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dilakukan untuk Pasal 8 UU Pers. Pasal ini, berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum menilai pasal itu belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum tersebut dan meminta mahkamah konstitusi menegaskan bahwa kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Dalam ketentuan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Namun, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara.
Khususnya, hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik dan masyarakat.
Hal ini, mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan dalam pertimbangan putusan MK, perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.





Tinggalkan Balasan