Dalam pos

PorosBekasi.com – Pengadaan personal computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung disinyalir bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin lemahnya kontrol anggaran yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Center for Budget Analisis (CBA) menilai pola belanja PC yang dikemas dalam satu paket tanpa rincian detail patut diduga sebagai upaya mengaburkan harga riil pengadaan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung semakin memperkuat kecurigaan tersebut.

Indikasi penyimpangan yang dicatat BPK dinilai memiliki irisan kuat dengan praktik pengadaan PC bernilai miliaran rupiah yang minim transparansi.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menilai pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Sejumlah temuan mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta potensi penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.

BPK menekankan perlunya pembenahan serius, mengingat Sekretariat DPRD memegang peran vital dalam mendukung kerja-kerja legislatif daerah.

Tanpa perbaikan tata kelola dan keterbukaan anggaran, risiko berulangnya praktik serupa dinilai akan terus membayangi pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Bandung.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut besaran anggaran PC jauh dari prinsip efisiensi. Pada 2025, nilai pengadaan PC tercatat mencapai Rp1.027.194.300, sementara pada 2024 sebesar Rp573.404.000.

Seluruhnya dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing, namun tanpa kejelasan spesifikasi maupun jumlah unit yang dibeli.

“Pengadaan personal computer dari tahun 2024 sampai 2025 ini patut dicurigai. Nilainya sangat besar, sementara BPK sendiri sudah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung,” ujar Jajang dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

CBA menilai, ketertutupan informasi dalam dokumen pengadaan menjadi persoalan utama.

Tidak adanya rincian unit, spesifikasi, serta harga satuan membuat publik tidak memiliki dasar untuk menilai kewajaran belanja tersebut.

“Berapa jumlah komputernya tidak jelas, isinya apa saja tidak dijelaskan. Semua diakali hanya dengan kalimat satu paket. Ini jelas menutup akses publik untuk mengetahui harga satuan satu unit komputer,” tegas Jajang.

Menurut CBA, praktik semacam ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan, baik oleh publik maupun aparat penegak hukum.

Pengadaan dengan nilai besar namun miskin detail dinilai rawan disusupi kepentingan tertentu dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Atas kondisi itu, CBA mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya rekayasa dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan PC tersebut.

“Makanya kami minta Kejati Jawa Barat turun tangan. Jangan sampai pengadaan dengan anggaran besar ini justru menjadi celah penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor