Dalam pos

PorosBekasi.com – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) Febri Yohansyah menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.

Proyek strategis nasional yang mulai dikerjakan sejak 10 Februari 2017 itu dinilai sarat kejanggalan, terutama terkait lonjakan nilai kontrak yang disebut tidak berjalan secara transparan.

Pembangunan LRT Jabodebek yang melayani Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dalam perjalanannya, nilai proyek mengalami perubahan signifikan melalui sejumlah addendum kontrak.

“Pada awal kontrak, nilai pembangunan LRT Jabodebek hanya sebesar Rp23,9 triliun. Namun melalui beberapa kali addendum kontrak, nilainya melonjak menjadi Rp25,5 triliun, atau naik sekitar Rp2,1 triliun,” kata Febri dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Febri menjelaskan, kenaikan tersebut tertuang dalam Addendum ke-6 yang merupakan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Kesepakatan itu tercantum dalam Addendum Nomor HK.201/2/3/DJKA/2023 dan Nomor 031-2/2023/061 tertanggal 14 Desember 2023.

Namun hingga kini, tambahan nilai proyek tersebut disebut belum dibayarkan kepada kontraktor.

“Padahal pada 9 Mei 2025 telah dilakukan High Level Meeting yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Tetapi sampai sekarang pembayaran belum juga tuntas,” ujarnya.

GSBK juga menyoroti keputusan rapat tingkat tinggi tersebut yang menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk membayar tambahan nilai proyek kepada PT Adhi Karya, meski PT KAI tidak terlibat langsung dalam kontrak pembangunan.

“Ini janggal. PT KAI tidak menandatangani kontrak pekerjaan, tetapi dibebani kewajiban pembayaran,” tegas Febri.

Menurutnya, kemampuan keuangan PT KAI pun terbatas karena Perjanjian Kredit Sindikasi yang dijamin pemerintah hanya bernilai maksimal Rp23,4 triliun dan belum mengakomodasi tambahan akibat kenaikan kontrak.

“Jika hingga Desember 2025 PT KAI belum melunasi atau mengalami keterlambatan pembayaran atas tambahan nilai proyek LRT Jabodebek, maka PT KAI berpotensi dibebani bunga tambahan hingga Rp287,4 miliar,” ungkap Febri.

Atas kondisi tersebut, GSBK menilai adanya kegagalan dalam tata kelola proyek infrastruktur dan mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan LRT Jabodebek.

“Ini proyek uang rakyat. Jangan sampai publik hanya disuguhi peresmian, tetapi di baliknya menyimpan persoalan keuangan yang menjijikkan,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor