PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi kerap menonjolkan capaian Indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indeks ini menjadi tolak ukur penting dalam menilai sejauh mana tata kelola pemerintahan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam dokumen RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2025–2029, terlihat tren MCP Kota Bekasi berada di kategori baik hingga sangat baik, khususnya saat kepemimpinan Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad.
“Dengan skor 90,23 di tahun 2024, Kota Bekasi telah menunjukkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan minim risiko korupsi melalui pencegahan korupsi secara sistemik dan terdokumentasi dengan baik,” tulis RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2025–2029.
Meski begitu, dokumen tersebut juga menyoroti sejumlah ruang yang masih rawan penyimpangan, terutama dalam penerimaan daerah, perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Kontras dengan capaian tersebut, catatan hitam justru muncul pada periode sebelumnya, yakni ketika Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota Bekasi (2022–2023).
Rentetan dugaan korupsi menyeruak, mulai dari kasus dana hibah KONI senilai Rp2,4 miliar yang diungkap dalam audit BPK, kelebihan bayar proyek TIK di Dinas Pendidikan sebesar Rp6,7 miliar, hingga persoalan kerja sama Dinas Pemuda dan Olahraga dengan PT Cahaya Ilmu Abadi yang dituding merugikan daerah Rp4,7 miliar.
Tak berhenti di situ, polemik juga merebak terkait anggaran rumah dinas Tri Adhianto. Ia disebut menyewakan rumah pribadi, namun pembayarannya justru bersumber dari kas pemerintah daerah.
Selain persoalan dugaan korupsi, gaya kepemimpinan Tri juga dinilai sarat praktik nepotisme. Hal ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Nepotisme merupakan tindakan penyelenggara negara yang mengutamakan kepentingan keluarga, dan atau kroninya melalui cara yang menyimpang dari peraturan,” bunyi aturan tersebut.
Capaian MCP yang tinggi memang memberi citra positif, tetapi bayang-bayang kasus dari masa lalu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup berhenti pada angka. Integritas pemerintahan diuji justru pada konsistensi penegakan aturan dan keberanian membersihkan birokrasi dari praktik menyimpang.







0 Komentar
Reformasi Birokrasi Gagal, Reformasi Keluarga Berjaya di Bekasi Ala Tri Adhianto”
BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN, Alasannya jelas: demi mencegah konflik kepentingan, praktik korupsi terselubung, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, di Kota Bekasi, larangan itu seakan hanya jadi bacaan pengantar tidur. Sebab, di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto, panggung BUMD justru jadi arena keluarga besar untuk saling bagi peran.
Miris sekaligus lucu, publik dikejutkan dengan kabar M. Solikhin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi—yang juga disebut-sebut sebagai adik ipar Tri Adhianto—duduk manis sebagai Plt Komisaris PT Mitra Patriot (Perseroda).
Praktik rangkap jabatan yang di tempat lain disebut pelanggaran, di Bekasi malah dipamerkan layaknya pertunjukan wayang: semua peran dimainkan keluarga sendiri.
Awang, warga Bekasi Utara, hanya bisa geleng-geleng kepala. Ia mengaku sudah lama muak dengan gaya kepemimpinan Tri. “Awalnya sudah kecewa waktu lihat adik kandung dan adik iparnya diangkat jadi kepala dinas. Sekarang, adik ipar malah naik lagi jadi komisaris, Rabu (1/10/2025).
“Brutal banget bang, ini bukan birokrasi, tapi drama keluarga,” ujar Awang yang juga lulusan Fakultas Hukum Binus Bekasi.
Kritik Awang seolah mewakili suara publik,”pemerintahan daerah berubah jadi perusahaan keluarga. Di saat warga masih pusing mencari kerja, kursi empuk justru ditata rapi untuk sanak saudara,”ujarnya
Padahal kata Awang, aturan negara jelas Pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan tegas menyebut ASN yang merangkap jabatan harus diberhentikan sementara.
Belum lagi Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang secara gamblang melarang pejabat publik menjadi komisaris di BUMN atau BUMD.
Tapi apa gunanya pasal kalau akhirnya cuma jadi hiasan dokumen yang tak pernah dipakai?
Ironinya, ketika MK mengingatkan para menteri agar tak serakah merangkap jabatan, Kota Bekasi justru mempertontonkan hal yang sama—dengan cara lebih vulgar,” tegas Awang
Jika di pusat ada “politik dinasti ala “Jokowi” di Bekasi muncul versi lokalnya: “Dinasti Ala Tri Adhianto .” sindirnya
apakah BUMD di Kota Bekasi sudah berubah fungsi menjadi Badan Usaha Milik Dinasti? Kalau jawabannya iya, publik sebaiknya berhenti berharap pada reformasi birokrasi, karena yang berlangsung justru reformasi keluarga.
Dengan pola ini, jangan kaget jika suatu hari warga Bekasi menemukan stempel resmi baru bertuliskan: “Kota Bekasi – Milik Keluarga Besar Tri Adhianto,” pungkasnya