Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi kerap menonjolkan capaian Indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indeks ini menjadi tolak ukur penting dalam menilai sejauh mana tata kelola pemerintahan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam dokumen RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2025–2029, terlihat tren MCP Kota Bekasi berada di kategori baik hingga sangat baik, khususnya saat kepemimpinan Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad.

“Dengan skor 90,23 di tahun 2024, Kota Bekasi telah menunjukkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan minim risiko korupsi melalui pencegahan korupsi secara sistemik dan terdokumentasi dengan baik,” tulis RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2025–2029.

Meski begitu, dokumen tersebut juga menyoroti sejumlah ruang yang masih rawan penyimpangan, terutama dalam penerimaan daerah, perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Kontras dengan capaian tersebut, catatan hitam justru muncul pada periode sebelumnya, yakni ketika Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota Bekasi (2022–2023).

Rentetan dugaan korupsi menyeruak, mulai dari kasus dana hibah KONI senilai Rp2,4 miliar yang diungkap dalam audit BPK, kelebihan bayar proyek TIK di Dinas Pendidikan sebesar Rp6,7 miliar, hingga persoalan kerja sama Dinas Pemuda dan Olahraga dengan PT Cahaya Ilmu Abadi yang dituding merugikan daerah Rp4,7 miliar.

Tak berhenti di situ, polemik juga merebak terkait anggaran rumah dinas Tri Adhianto. Ia disebut menyewakan rumah pribadi, namun pembayarannya justru bersumber dari kas pemerintah daerah.

Selain persoalan dugaan korupsi, gaya kepemimpinan Tri juga dinilai sarat praktik nepotisme. Hal ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Nepotisme merupakan tindakan penyelenggara negara yang mengutamakan kepentingan keluarga, dan atau kroninya melalui cara yang menyimpang dari peraturan,” bunyi aturan tersebut.

Capaian MCP yang tinggi memang memberi citra positif, tetapi bayang-bayang kasus dari masa lalu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup berhenti pada angka. Integritas pemerintahan diuji justru pada konsistensi penegakan aturan dan keberanian membersihkan birokrasi dari praktik menyimpang.

Porosbekasicom
Editor