PorosBekasi.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo, Cikarang, baru-baru ini. Sidak tersebut menyoroti persoalan serius dalam dunia kerja, yakni praktik magang berkepanjangan yang dinilai merugikan pekerja.
Dalam sidak itu, Wamenaker menemukan adanya pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, tanpa tunjangan, dan tanpa perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum.
“Negara wajib hadir untuk melindungi pekerja. Hak-hak mereka tidak bisa ditunda,” tegas Immanuel kepada awak media.
Salah satu mantan pekerja, Bangga Pamungkas (27), menceritakan pengalamannya. Ia mengaku kontrak kerjanya diputus mendadak setelah hampir lima tahun berstatus magang melalui yayasan pihak ketiga. Selama itu, ia hanya menerima gaji harian Rp148 ribu tanpa tunjangan maupun jaminan sosial.
“Selama hampir lima tahun, status saya tidak jelas. Tiba-tiba kontrak putus begitu saja, padahal sudah bekerja seperti karyawan tetap,” ungkap Bangga.
Fenomena ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menjamin kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan sosial bagi setiap pekerja. Dari aspek konstitusi, perlindungan pekerja juga dijamin dalam Pasal 28D dan 28H UUD 1945.
Pengamat hukum dan pemerintahan, Moh. Sulaiman menilai sidak Wamenaker harus menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR.
“Praktik magang berkepanjangan tidak boleh dibiarkan. Pemerintah wajib memastikan implementasi UU Ketenagakerjaan, sementara DPR harus memperkuat pengawasan dan regulasi agar hak pekerja benar-benar terlindungi,” jelas Sulaiman.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya soal administratif perusahaan, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum pidana dan perdata jika terbukti melanggar aturan.
Sidak Wamenaker di Cikarang disebut sebagai momentum penting untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Komitmen perusahaan untuk menghentikan sistem magang berkepanjangan kini ditunggu realisasinya, dengan pengawasan hukum yang ketat agar tidak berhenti pada janji semata.






Tinggalkan Balasan