Dalam pos

PorosBekasi.com – Di tengah sorotan publik atas berbagai temuan penyimpangan keuangan, Pemerintah Kota Bekasi justru menggelar seremoni bertajuk peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa, 5 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung di ruang Nonon Sontani itu dihadiri langsung oleh Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh, serta seluruh jajaran elite Pemkot Bekasi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pengalihan isu atas sederet temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran tahun 2023–2024.

Sejumlah temuan BPK mencakup pengadaan alat olahraga di Dispora, pengadaan TIK di Dinas Pendidikan, hingga kelebihan pembayaran dan penyimpangan dalam pemberian insentif pajak penerangan jalan umum.

Bahkan, kelemahan dalam pengawasan internal yang disebut turut melibatkan kepala SKPD hingga Wali Kota, menandakan betapa rentannya sistem pengendalian internal Pemkot Bekasi.

Sementara itu, hasil audit BPK terhadap hibah KONI Kota Bekasi pada TA 2024 menemukan pelanggaran senilai Rp 2,4 miliar. Dana sisa hibah itu akhirnya dikembalikan pada awal Juli 2025, sebuah langkah yang justru memperkuat dugaan lemahnya kontrol internal keuangan daerah.

Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran hukum juga muncul dalam kerja sama BUMD dengan pihak ketiga. Penunjukan langsung Dirut PTMP oleh Tri Adhianto sebagai pengelola parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) kini digugat warga setempat melalui jalur hukum, karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Lebih pelik lagi, kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan asing asal Singapura, FOE, dinyatakan bermasalah oleh audit investigatif BPKP. Dalam temuan BPKP, kerja sama tersebut memuat berbagai pelanggaran serius dan justru merugikan APBD Kota Bekasi.

Audit itu menjadi dasar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi PD Migas dan memerintahkan pemutusan kerja sama dengan FOE.

Namun, alih-alih menindaklanjuti putusan MA, Wali Kota dan Dirut PD Migas malah diduga membuat kesepakatan damai (dading) di luar proses hukum, meski perkara masih berjalan di tingkat kasasi. Praktik ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada manuver politik di balik layar demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu.

Ketika ditanya apakah kedatangan Kepala BPKP ke Bekasi terkait upaya menganulir hasil audit investigatif BPKP atas kasus PD Migas, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, buru-buru membantah.

“Ngak ada hubungannya (menganulir hasil audit investigatif BPKP),” kata Wisnyuwati singkat, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan SPIP yang diadakan Inspektorat itu sendiri dihadiri oleh Wali Kota Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe, Sekda Junaedi, serta pejabat eselon II. Dalam sambutannya, Tri menyebut pengendalian intern sebagai fondasi tata kelola yang akuntabel.

“Nilai SPIP, Indeks Manajemen Risiko (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kota Bekasi terus mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Namun capaian ini bukan akhir, melainkan awal dari peningkatan berkelanjutan,” ujar Tri Adhianto.

Sementara Kepala BPKP RI, M Yusuf Ateh, mengingatkan bahwa pengendalian intern bukan sekadar formalitas administratif.

“Banyak kegagalan program bukan karena kurangnya perencanaan, tetapi lemahnya pengendalian sejak awal. SPIP yang kuat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor